Utut Adianto Akui Beri Rp 150 Juta ke Bupati Tasdi Untuk Operasional PDIP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto mengakui pernah memberikan Rp 150 juta kepada Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi. Tujuan pemberian uang itu untuk operasional partai terkait pemenangan dalam Pilgub Jateng 2018.
"Memang betul saya berikan uang pribadi kepada terdakwa. Dia memang tidak minta secara tertulis. Namun pemberian konsepnya gotong royong," kata Utut Adianto saat bersaksi dihadapan Majelos Hakim yang diketuai Antonius Widjantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (12/12).
Saksi menjelaskan, pemberian uang itu untuk operasional partai terkait pemenangan dalam Pilgub Jateng 2018. Utut mengaku mengenal terdakwa, karena sama-sama dari politikus PDIP.
"Untuk kader partai ya saya bantu pakai uang pribadi saya. Ada yang urun kasus, ada yang urun peralatan sound," ujarnya.
Pada sidang sebelumnya, Utut diketahui tidak memenuhi panggilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riady mengatakan, saat itu saksi tidak hadir karena ada kegiatan di luar negeri.
Sebelumnya anggota DPR RI Utut Adianto sempat disebut dalam persidangan Tasdi. Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya, menyebut pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya anggota DPR Fraksi PDI-P, Utut Adianto.
Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018. Uang diberikan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut.
Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menyesalkan aksi tindak kekerasan dan penyiksaan prajurit TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca SelengkapnyaDiketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan
Baca Selengkapnya