Utang di bank buat modal maju Kepala Desa, rumah Edi dieksekusi
Merdeka.com - Edi Sasmito, mantan Kepala Desa Jetis di Dusun Wonoayu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kini tengah dipusingkan dengan utang dari Bank Danamon. Rumahnya kini dieksekusi Pengadilan Negeri Mojokerto, setelah tidak bisa melunasi utang Rp 55 juta buat modal maju kepala desa.
Dengan menjaminkan sertifikat rumahnya, ternyata uangnya digunakan untuk modal ikut pemilihan sebagai kepala desa, ditempatnya. "Utangnya memang untuk modal sebagai kepala desa saat pilkades," kata petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Mojokerto, Muhammad Anwar, Selasa (3/5).
Namun, seiring berjalannya waktu, Edi kalah dalam pertarungan pemilihan kepala desa. Uang yang dipinjamnya dari bank juga habis. Bahkan, hampir semua harta miliknya yang digunakan untuk modal dalam pemilihan kepala desa ikut ludes.
Selama mengganti uang, Edi hanya sanggup melakukan pembayaran sebanyak tujuh kali atau sekira Rp 21 juta. Akhirnya, pihak bank melakukan proses lelang, lantaran Edi sudah tidak mampu melakukan pembayaran.
Lelang ini dimenangkan warga Dukuh Kupang Timur, Surabaya yakni Rismawati. Kemudian, dia minta haknya, sebagai pemenang. Akhirnya, pihak Pengadilan Negeri Mojokerto melakukan eksekusi rumah mantan kepala desa tersebut.
Kini Edi beserta istri dan anaknya, sudah tak mempunyai tempat tinggal di kampungnya. Semua perabot rumahnya, untuk sementara dititipkan ke tetangganya. Sedangkan untuk beristirahat, keluarganya pun harus tinggal di balai RT setempat.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaWalau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca SelengkapnyaDi tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaMerayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca Selengkapnya