Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan penyidik sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus dugaan kelalaian yang berbuntut terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang.
"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi diminta keterangan baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan di stadion kanjuruhan maupun saksi dari eksternal," kata Dedi kepada wartawan, di Jawa Timur, Rabu (5/10).
Pemeriksaan terhadap para saksi, lanjut Dedi, masih berlangsung. Sehingga terkait hasil pemeriksaan masih belum bisa disampaikan ke publik.
"Mungkin besok baru saya sampaikan tentang progres baik dari tim audit investigasi maupun juga Tim Sidik dalam hal ini gabungan dari Bareskrim dan Polda Jatim," terangnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri resmi menaikkan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling ringan satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun."
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi. [ded]
Baca juga:
Reaksi Jokowi Lihat Langsung Pintu Maut 12 Stadion Kanjuruhan
Pengakuan Aremania Soal Personel Brimob Tolak Menolong Suporter Wanita
Tragedi Kanjuruhan Disorot Dunia, Haedar Nashir Minta Hasil Investigasi Transparan
Kerusuhan Kanjuruhan: Manajemen Persebaya Bakal Berkomunikasi dengan Arema demi Perdamaian Bonek dan Aremania
Hasil Investigasi Komnas HAM atas Tragedi Kanjuruhan
Advertisement
Remaja di Karawang Belum Menikah tetapi Punya Anak, Ternyata Dihamili Ayahnya
Sekitar 41 Menit yang laluSultan HB X Tidak Tetapkan Tarif Sewa Tanah Keraton untuk Proyek Tol
Sekitar 50 Menit yang laluPolemik Penghapusan Jabatan Gubernur
Sekitar 1 Jam yang laluGamelan Antik Senilai Rp1,2 Miliar di Yogyakarta Dicuri dan Dijual Rp6 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluDendam Membara Samanhudi pada Mantan Kolega
Sekitar 1 Jam yang laluKemenag Minta Khatib Salat Jumat Sampaikan Pesan Persaudaraan Manusia
Sekitar 2 Jam yang laluDemi Anak, Tukang Becak Tambal Jalan Berlubang Bermodal Palu dan Aspal Bekas
Sekitar 2 Jam yang laluTingkat Kerawanan Pemilu di Jabar Masuk Kategori Tinggi
Sekitar 3 Jam yang laluTiga Kurir Sabu Divonis Hukuman Mati
Sekitar 3 Jam yang laluDMI Tegaskan Masjid Tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye Politik
Sekitar 6 Jam yang laluTabrakan di Tol Tebing Tinggi-Medan, Dua Orang Meninggal
Sekitar 7 Jam yang laluWanita Bunuh Diri Lompat dari Kapal di Danau Toba
Sekitar 7 Jam yang laluTingkatkan Keselamatan Penerbangan, Bandara I Gusti Ngurah Rai Perbaiki Landasan Pacu
Sekitar 7 Jam yang laluPanik Dipergoki Curi Petai, Dua Pria Bunuh Petani di Rejang Lebong
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 15 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 31 Menit yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 13 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 15 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 15 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 31 Menit yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 13 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 15 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 15 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 13 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 15 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Kemenangan Buyar di Depan Mata Hadapi Persita, Persikabo Terlalu Banyak Buat Peluang
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami