Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara.
"Penyidik kembali melakukan penggeledahan rumah di Prima Harapan Regency B4, nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).
Pepen saat ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja, pemilik PT Tigapilar Agro Utama. Ardian diduga merupakan penyuap Juliari.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Geledah Rumah Orang Tua Anggota DPR dari PDIP
Tim penyidik KPK juga menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek saat menggeledah rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (12/1/2021).
Berdasar informasi salah satu rumah yang digeledah merupakan milik orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali menyebut tim penyidik bakal menganalisis barang-barang tersebut. Ke depannya, alat komunikasi dan dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini.
"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Diketahui, Komisi VIII DPR memiliki mitra kerja salah satunya dengan Kementerian Sosial. Tak tertutup kemungkinan, tim penyidik akan memeriksa Ihsan Yunus untuk mendalami kasus ini, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah diamankan tim penyidik KPK.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com [bal]
Baca juga:
KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya soal Distribusi Bansos Covid-19
KPK Dalami Kasus Bansos Covid-19 Lewat 3 Saksi
Curi Perhatian, Begini Komentar Tri Rismaharini Setelah Diangkat Jadi Mensos
KPK Cecar Dirjen Linjamsos Terkait Proses Penunjukan Vendor Bansos Covid-19
Dalami Kasus Bansos Juliari, KPK Bakal Periksa Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin
Kasus Suap Mensos Juliari, KPK Usut Vendor Penyalur Bansos Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami