Usut kasus gratifikasi Rohadi, KPK panggil dua saksi
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas kasus gratifikasi kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Hari ini penyidik memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan atas tersangka Rohadi (R)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat, (16/6).
Kedua orang saksi yang diperiksa KPK adalah Maria dan E. Martha Usiani. Di mana keduanya merupakan pegawai swasta. KPK memeriksa dua orang tersebut karena diduga memiliki informasi yang dibutuhkan untuk kasus gratifikasi dilakukan Rohadi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka untuk tiga perkara, yaitu dugaan suap terkait dengan vonis Saipul Jamil, gratifikasi dan pencucian uang. Untuk kasus suap, Rohadi telah divonis tujuh tahun penjara.
Dalam perkara yang menjerat Rohadi, lembaga antirasuah juga menyita sejumlah aset miliknya, seperti dua unit mobil Toyota Yaris dan Pajero Sport.
Perkara ini bermula saat KPK menangkap tangan Rohadi dengan barang bukti duit senilai Rp 250 juta. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam kasus pencabulan.
Meski hanya bergaji Rp 8 jutaan, tetapi PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi memiliki harta berlimpah. Dari 19 mobil, rumah sakit hingga proyek real estate. Untuk mengungkap asal-usul hartanya, Rohadi kembali diperiksa KPK.
Rohadi mengawali karier sebagai sipir penjara dengan modal ijazah SMA pada awal 90-an. Setelah itu, dia menjadi panitera pengganti di PN Jakut. Perlahan, kekayaanya bertambah pesat.
Saat ditangkap KPK pada Juni tahun lalu, dia memiliki 19 mobil, rumah mewah senilai Rp 6 miliar, rumah sakit hingga proyek real estate.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaAnggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Pengadaan Katalis di PT Pertamina
Empat orang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSiskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi
Gugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPO Rosalia Indah Terancam Kena Sanksi Jika Terbukti Sopir Berkendara 8 Jam Lebih
Menhub Budi Karya masih mendalami terkait kecelakaan maut itu.
Baca Selengkapnya