Usai putusan MK, pimpinan KPK siap hadir jika dipanggil Pansus Angket
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sah. Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku menghormati putusan tersebut, dan dia akan hadir jika nantinya Pansus memanggil KPK.
"Iya kalau kita kan. Itu tadi kan sudah dijelaskan bahwa KPK menghormati putusan MK. MK kan menyatakan pansusnya konstitusional. Intinya kan kita iya (akan hadir jika di panggil, pansus)," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
"Tapi sekarang sedang dipelajari, kemudian ada bagian-bagian kalau tidak salah kan putusan juga limitatif ada yang kita pelajari nanti termasuk jawaban kita untuk besok, besok kan ketemu lagi di sini," tambah Agus.
Hari ini (12/2) KPK hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Namun rapat itu diskors hingga besok pagi karena DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna sore ini.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat, anggota komisi III DPR yang juga anggota Pansus Angket, Arteria Dahlan menegaskan pada KPK bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak menghadiri panggilan Pansus. Sebab, MK telah memutuskan Pansus Angket KPK Konstitusional.
"Mudah-mudahan hormati yang tegak lurus ke temen-temen media. Bahwa tidak ada permasalahan soal pasal 79 ayat 3. Pansus angket DPR terhadap KPK. Tidak ada permasalahan konstitusional panggil KPK dalam hak angket," tandasnya.
Diketahui, MK selesai menolak permohonan materi yang diajukan korban pegawai KPK terkait pasal hak angket dalam UU MD3. Putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya