Usai Putusan MA, MUI Harap Pemerintah Segera Sediakan Vaksin Halal
Merdeka.com - Media Survei Indonesia (MSI) bekerjasama dengan Yayasan Konsumen Musilim Indonesia mengeluarkan data survei opini pemudik muslim tentang Vaksin Halal pasca-Putusan Mahkamah Agung. Dalam hasil surveinya dikatakan 83,5% masyarakat masih percaya Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin covid-19.
Menanggapi hasil survei tersebut, Sekretaris Jenderal MUI, KH Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa survei yang dilakukan oleh MSI memberikan sebuah nilai tambah agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal.
"Secara akademik bahwa MSI ini telah memberikan sebuah kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi pemerintah harus menjalankan putusan MA," ucapnya, Sabtu (14/5).
Dalam survei MSI juga dikatakan sebanyak 92,3% responden juga setuju dan mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam yang mengatakan vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah vaksin halal untuk masyarakat muslim serta 78,4% responden mengaku kecewa jika pemerintah tidak menjalankan putusan MA.
Selain itu 57,8% masyarakat sangat/cukup percaya bahwa adanya mafia vaksin, menjadi penyebab lambatnya pemerintah melaksanakan putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Sebanyak 38,2% masyarakat mengatakan Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait penyediaan vaksin halal. 31,4% masyarakat mengatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan 15,5% masyarakat mengatakan Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaBanyak Pelaku UMKM Minta Kewajiban Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Kata Wapres Ma'ruf
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Pilihan Jangan Timbulkan Perpecahan Pasca-Pemilu, Perkuat Kembali Persaudaraan
Perbedaan pilihan saat Pemilu lalu seharusnya bisa disikapi dengan bijak. Sudah saatnya semua pihak ikut menjaga situasi tetap tenang terlebih di bulan Ramadan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaPengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca Selengkapnya