Usai Pilkada, pemerintah siapkan KTP untuk penganut kepercayaan
Merdeka.com - Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penganut kepercayaan bisa mempunyai KTP. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun segera menyiapkan KTP bagi penghayat kepercayaan.
"Keputusannya pemerintah harus cepat melaksanakan Keputusan MK. Keputusan MK itu final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).
Tjahjo mengatakan KTP untuk penghayat kepercayaan itu akan diakomodir setelah Pilkada Seretak 2018 mendatang. "Arahannya setelah Pilkada saja agar tidak mengganggu," ungkap Tjahjo.
Menurut Tjahjo, KTP untuk penghayat kepercayaan sama saja dengan KTP pada umumnya. Hanya saja, ada tidak ada kolom agama dalam KTP bagi penghayat kepercayaan. Nantinya, kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan.
"Bisa. Itu teknis nanti. Karena agama kan bukan kepercayaan," terang Tjahjo.
Tjahjo mengungkapkan ada sebanyak 138 ribu penghayat kepercayaan. Namun ada sebagian dari mereka yang merasa tidak perlu memasukkan aliran kepercayaan di KTP. Tjahjo pun mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Kalau masih gunakan KTP masing-masing. Silakan. Tetapi kan ada yang tidak mau. Kami bukan Islam, Kristen, Hindu. Ya silakan ditulis Ketuhanan Yang Maha Esa. Fisik (KTP) nya tidak berubah," tandas Tjahjo.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan telah mengakomodir pandangan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Kerukunan Umat Beragama terkait dengan KTP bagi penghayat kepercayaan.
"Oh jelas, kami di Kementerian Agama beberapa kali melakukan konsultasi dan kami berkomunikasi intensif dengan Forum Kerukunan Umat Beragama yang menjadi representasi dari majelis-majelis agama," tutur Lukman.
Dari hasil koordinasi dengan FKUB itu, Lukman mengaku telah disepakati bahwa bentuk fisik dari KTP bagi penghayat kepercayaan tetap sama atau tidak berubah. Menurut dia, KTP yang telah dimiliki penghayat kepercayaan saat ini tetap berlaku. Namun nanti usai Pilkada Serentak, pemerintah akan menyiapkan KTP bagi penghayat kepercayaan.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji KPPS pada Pemilu 2024 melihat kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban petugas dalam pemilu serentak.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya