Usai nyabu, caleg gagal di Pasaman Barat diangkut polisi
Merdeka.com - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap mantan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai politik peserta pemilu 2014, Nefridal (45) bersama dua temannya, Syaiful Hendri (29) dan Hendri Supardi (29) usai memakai sabu, Senin (19/5) malam.
"Memang benar satu dari tiga tersangka adalah seorang caleg sebelumnya yang tidak terpilih. Mereka ditangkap di dekat SPBU Batang Toman Kecamatan Pasaman usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (19/5) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP Sofyan Hidayat di Simpang Ampek, seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/5).
Sofyan mengatakan dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti setengah gram narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 500 ribu, satu gelas kecil untuk memakai sabu dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan Nopol BA 269 NP warna merah maron.
Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Antonius Dachi menambahkan penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas ketiga tersangka yang dicurigai memakai sabu.
Mendapat informasi itu, katanya, jajaran Sat Narkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Diperoleh informasi bahwa ketiganya menggunakan mobil avanza BA 269 NP dari Kecamatan Sungai Aur.
Setelah itu, mobil yang dicurigai itu parkir di depan kafe banana Simpang Ampek. Saat itu salah seorang tersangka Nefridal turun dari mobil untuk menemui temannya sedangkan dua temannya lagi menunggu di dalam mobil.
Tidak lama setelah itu, tersangka naik mobil kembali dan melanjutkan perjalanan hendak menuju Kecamatan Kinali. Saat mengisi bahan bakar di SPBU Batang Toman polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Dari tangan salah seorang tersangka Syaiful kami menemukan satu ji sabu dibungkus dengan plastik yang disimpan dalam saku tersangka," ujarnya.
Selanjutnya pihak kepolisian menggeledah mobil tersangka dan menemukan gelas kecil yang diduga digunakan untuk memakai sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku membeli sabu itu pada seseorang di Sungai Aua dan sempat memakai sabu tersebut sebelum menuju Kinali. Rencananya sabu tersebut akan dibeli seseorang di Jambak Kecamatan Pasaman.
"Kepada penyidik mengaku tersangka memperoleh sabu dari tangan seseorang di Sungai Aua yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih jauh," katanya.
Para tersangka diancam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo 115 ayat 1 dan pasal 127 ayag 1 huruf a dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dia menambahkan tersangka Nefridal warga Jorong Koto Dalam Kecamatan Sungai Aua merupakan mantan seorang caleg gagal dari daerah pemilihan tiga Pasaman Barat. Sedangkan Syaiful Hendri adalah warga Aia Haji Kecamatan Sungai Aua dan Hendri Supardi warga Jorong Kasiak Putiah Sungai Aua.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaNasib Puluhan Warga Dukuh Pakis Surabaya usai Rumahnya Digusur, Sempat Numpang Tetangga
Korban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSembunyikan Sabu di Brankas Bersampul Kamus Inggris, 3 Pengedar Ditangkap Polisi
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnya