Usai gelar perkara, Polisi akan tetapkan tersangka baru kasus PT IBU
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) hari ini. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan gelar perkara ini dilakukan untuk mencari tersangka baru atas kasus tersebut.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW).
"Kami akan gelar perkara hari ini untuk tetapkan tersangka baru," kata Agung saat jumpa pers di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/8).
Sayangnya, Agung belum bisa membocorkan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kecurangan produksi beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) terhadap konsumen dan pihak lain.
"Nanti setelah gelar perkara ya baru kita beritahu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo (TW) ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus kecurangan pangan terhadap konsumen. TW sendiri kini sudah dilakukan penahanan oleh polisi terkait hal tersebut.
Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan PT IBU telah melakukan pelanggaran utama dalam melakukan penjualan beras merk Maknyus dan Cap Ayam Jago yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," kata Martinus saat konfensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, (2/8).
Lebih lanjut, Martinus menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT IBU yakni pelebelan beras di merk Maknyus dan Ayam Jago yang menggunakan SNI tahun 2008. Untuk mutu dari beras tersebut tidak sesuai dengan SNI. PT IBU juga tidak mencantumkan mutu dan bahkan untuk kualitas berasnya juga tidak sesuai dengan SNI.
Selain itu, PT IBU juga telah memberikan informasi palsu atau bisa dikatakan menyesatkan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Sebagai contoh disini merk Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," jelasnya.
Martinus menerangkan, PT IBU dalam melakukan kecurangannya tersebut juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Yang dimana AKG menurut peraturan di BPOM, AKG hanya bisa dilakukan pada suatu produk yang bisa langsung di makan atau dikonsumsi.
"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPolisi Wanti-Wanti Pengusaha SPBU Jangan Curang!
Kecurangan pengukuran SPBU dapat mengganggu jalannya persiapan mudik Lebaran
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya