Usai Gelar Perkara, KPK Belum akan Ambil Alih Penanganan Kasus Djoko Tjandra di Polri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil alih penanganan perkara Djoko Tjandra ditangani Polri. KPK menilai dari hasil gelar perkara, proses penyidikan dilakukan Bareskrim Polri terhadap Djoko Tjandra masih berjalan dan tak memiliki hambatan.
"Ada syarat yang ditentukan UU kalau KPK mau ambil alih, misalnya penanganan perkara berlarut larut. Kalau kita lihat Bareskrim sudah melimpahkan perkara ke Kejaksaan dan statusnya sudah P19, artinya sudah cukup kan. Artinya kita lihat tidak ada hambatan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di lokasi, Jumat (11/9).
Akan tetapi, dia menambahkan bahwa KPK bisa saja mengambil alih perkara Djoko Tjandra dari Bareskrim asalkan persyaratannya terpenuhi dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Misalnya kalau kita lihat penanganan korupsi itu untuk melindungi pihak tertentu, nah itu bisa kita ambil alih. Misal dalam perkara terungkap loh ini perkara besarnya kok enggak terungkap, padahal cukup alat bukti, nah itu bisa kita ambil alih," katanya.
Oleh sebab itu agar lebih jelas benang merah dalam perkara tersebut, KPK saat ini masih menunggu koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung siang ini terkait penanganan kasus pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Belum, kan pagi ini baru dari Bareskrim, nanti siang kita akan korsup dengan pihak Kejaksaan," jelasnya
"Sementara kita akan lakukan kordinasi dan supervisi dulu, mana kala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim atau Kejaksaan kita akan dorong kawan di Bareskrim atau Kejaksaan. Kalau memang cukup alat buktinya, bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," tambahnya.
Penanganan Kasus Djoko Tjandra Masih Berjalan
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan penanganan kasus Djoko Tjandra oleh kepolisian sedang berjalan. Terakhir sudah sampai tahap P19 karena berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh pihak Jaksa.
"Berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap 1 belum dinyatakan lengkap. Kemudian tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan matril di P19. Kami baru terima tanggal 11 hari ini, kami akan pelajari," kata Poerwanto dalam kesempatan yang sama.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara Djoko Tjandra saat ini ditangani ada dua yang ditangai Polri yakni terkait tindak pidana umum soal penggunaan surat jalan palsu dan tindak pidana khusus soal dugaan suap terkait penghapusan red notice. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Pemudik Lapor RT Jika Tinggalkan Rumah Kosong dan Kendaraan
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPolri Siagakan 4.992 Anggota Amankan Demo di KPU, Bawaslu, DPR dan MK
Polri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca Selengkapnya