Usai diperiksa, KPK tahan eks Wali Kota Tegal dan Syaeful Jamil
Merdeka.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa dua tersangka kasus asus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012. Mereka adalah Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dan Direktur CV Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil. Keduanya lantas ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Ikmal dan Syaeful menyelesaikan pemeriksaan pukul 16.50 WIB. Dengan mengenakan rompi khas tahanan, keduanya digiring menuju mobil tahanan KPK. Sebelum dibui, Ikmal yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberikan pernyataan.
"Sebagai warga negara yang patuh hukum, maka saya akan mengikuti proses hukum ini, dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," kata Ikmal kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2).
Berbanding terbalik dengan Ikmal, Syaeful malah bungkam ketika dicecar awak media. Keduanya pun dikurung dalam tahanan terpisah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik memisahkan lokasi penahanan Ikmal dan Syaeful. Dia melanjutkan, Ikmal ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Syaeful dibui di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang KPK.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik," tulis Priharsa melalui pesan singkat.
KPK telah menyangka Ikmal melakukan pembiaran pengalihan atas tanah yang telah ditetapkan untuk pembangunan kepentingan umum. Yakni Pemerintah Kota Tegal melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang memiliki luas 59.133 meter persegi. Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 8 miliar.
SJ dan IJ dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya