Usai diperiksa KPK, Airin minta doa kasus suaminya cepat selesai
Merdeka.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany keluar Gedung KPK, usai diperiksa sebagai saksi bagi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Ketika ditanya mengenai apa saja materi pemeriksaan kali ini, Airin mengatakan jika kehadirannya ini hanya sebagai saksi bagi Wawan, dan meminta para awak media untuk menanyakan segala sesuatunya secara mendetail kepada pihak penyidik.
"Ini dipanggil sebagai saksi untuk (kasus) TPPU suami saya. Dan untuk materi apapun silakan tanya penyidik," ujar Airin di halaman Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/5).
"Mohon doanya saja, mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya sambil terus berlalu ke arah parkiran mobil tanpa menjawab pertanyaan para awak media.
Diketahui, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari beberapa kasus sebelumnya yang menjerat suami dari Airin Rachmi tersebut.
Beberapa kasus Wawan yang kemudian dikembangkan ke dugaan TPPU ini adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten.
Wawan disangkakan dengan dua UU tentang pencucian uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15/2002, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Soal Jatah 5 Menteri di Kabinet Prabowo: Ditunggu Saja, yang Penting Aman
Airlangga mengatakan yang penting jatah kursi untuk partai beringin aman.
Baca SelengkapnyaJadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi
Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.
Baca SelengkapnyaReaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga Enggan Bicara Komposisi Kabinet, Alasan Tunggu Pengumuman KPU
Airlangga Enggan Bicara Komposisi Kabinet, Alasan Tunggu Pengumuman KPU
Baca SelengkapnyaSaluran Pipa Air Bersih Disetop Caleg Gagal, Walkot Cilegon Gandeng Pengelola PLTU Jawa 9&10 Bantu Warga
Warga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya