Usai diperiksa 7 jam, Polda Riau tahan Herliyan Saleh
Merdeka.com - Setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial selama tujuh jam, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, Kamis (3/3). Penahanan dilakukan karena berkas perkara mantan politikus Partai Amanat Nasional ini dinyatakan sudah P21 alias lengkap.
"Iya (ditahan). Kan sudah P21 (berkas lengkap), ya di (tahanan) Polda," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, usai memeriksa Herliyan Saleh di kantornya.
Meski begitu, Arif enggan menjelaskan secara terperinci soal kasus Bansos ini. Pantauan merdeka.com di kantor Dit Reskrimsus Polda Riau, Herliyan didampingi pengacara kondang di Riau, Aziun Asyari. Dia diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Herliyan dikawal penyidik menuju sel tahanan Polda Riau, dengan mengenakan kemeja putih garis-garis. Namun, Herliyan tidak berjalan kaki, meski kantor Ditreskrimsus dengan Mapolda Riau hanya berjarak tidak sampai satu kilometer.
Herliyan malah dibawa ke tahanan Polda Riau menggunakan mobil kuasa hukumnya, Aziun Asyari, yakni Toyota Fortuner putih bernomor polisi BM 421 UN.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, menambahkan, karena berkas Herliyan Saleh sudah lengkap, penyidik Dit Res Krimsus Polda Riau segera melimpahkan tersangka dan barang bukti, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Selanjutnya, JPU yang menyiapkan surat dakwaan dalam proses penuntutan di persidangan. "Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa untuk jadwal tahap II-nya," kata Guntur.
Tampak sejumlah tim kesehatan dari Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Riau masuk ke dalam kantor Ditreskrus Polda Riau. Mereka sempat memeriksa kesehatan Herliyan Saleh sebelum dibui.
"Ini hal yang biasa, kegiatan rutin kita memeriksa tahanan atau calon tahanan," ujar Guntur.
Sebelumnya, lima tersangka sebelum Herliyan juga ditahan penyidik di lantai dua Mapolda Riau, saat proses berkas sudah P21. Dalam proses perjalanan kasus turut menyeret sejumlah nama dari anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh merupakan tersangka terakhir.
Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Azrafiani Aziz Rauf belum ditahan. Sebab, berkas perkaranya belum dinyatakan rampung. Polisi berjanji segera merampungkan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa.
Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, kasus ini turut menyeret Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah selama delapan tahun penjara, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tersangka selanjutnya, Rismayeni serta Muhammad Tarmizi, yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2014-2019.
Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Hidayat Tagor dan Purboyo. Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis. Empat nama disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.
Dalam penyaluran dana bansos itu diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum. Salah satunya Amril Mukminin. Sebab berdasarkan audit BPKP, Bupati Bengkalis terpilih periode 2016-2021 itu diduga turut menerima dana seharusnya dinikmati masyarakat.
Amril Mukminin merupakan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 saat kasus itu terjadi. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 31 miliar. Polisi kini mengusut keterlibatan Amril berdasarkan hasil audit BPKP.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca SelengkapnyaArief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaMomen Bupati Bangka Selatan tunjukan cara hilangkan penat usai melaksanakan tugas rakyat seharian.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca Selengkapnya