Usai Bunuh dan Bakar Teman, Mahasiswa di OKU Timur Berniat Jual Mobil Korban

Kamis, 24 November 2022 18:02 Reporter : Irwanto
Usai Bunuh dan Bakar Teman, Mahasiswa di OKU Timur Berniat Jual Mobil Korban Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Polisi masih mendalami kasus pembunuhan sadis terhadap mahasiswa berinisial HD (20) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Pelaku PB (20), yang merupakan teman kuliah korban, ternyata melakukan perbuatan itu untuk menguasai mobil korban dan menjualnya.

Dari keterangan tersangka, pembunuhan tersebut terjadi di Tanjung Senai, Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (22/11) malam. Di sana, tersangka mengajak korban bertemu sebelum berangkat ke Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Tersangka menusuk korban sebanyak tiga kali di dada, perut, dan leher bagian belakang. Tersangka memasukkan jasad korban di bagasi mobil milik korban jenis Honda Brio dan membawanya ke rumahnya di Belitang lalu menginap semalam sebelum dibakar di sebuah lahan.

Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengungkapkan, tersangka membeli dua liter pertalite untuk membakar korban. Dia pun berangkat ke lokasi keesokan harinya dan membakar mayat korban.

"Pembunuhan terjadi di Ogan Ilir, mayatnya dibawa ke rumah tersangka di OKU Timur dan dibakar di sebuah lahan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak," ungkap Hamsal, Kamis (24/11).

2 dari 2 halaman

Alasan Kecanduan Narkoba

Tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa temannya itu dengan maksud menguasai mobilnya Honda Brio milik korban. Mobil itu ia rencanakan dijual di media sosial dan uangnya untuk membeli ekstasi serta menonton organ tunggal di wilayah Ogan Komering Ilir.

"Belum sempat dijual, tersangka sudah kami amankan. Niatnya mencari tawaran orang Jawa biar tidak mudah terdeteksi," kata dia.

Dari pengakuannya juga, tersangka pernah menjalani rehabilitasi karena menjadi pecandu narkoba beberapa tahun lalu. Pengakuan tersebut membuat polisi berencana melakukan tes urine kepadanya.

"Alasannya sudah candu narkoba, makanya ingin mengambil mobil itu dan menjualnya untuk membeli narkoba," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik menilai tersangka telah merencanakan pembunuhan sebelum bertemu dengan korban di tempat janjian.

"Hukumannya bisa seumur hidup bahkan hukuman mati," tegasnya. [yan]

Baca juga:
Ingin Kuasai Mobil, Mahasiswa Bunuh dan Bakar Teman di OKU Timur
Polisi Tangkap Penusuk Sopir TransJakarta di Ciracas
Ibu Diduga Aniaya Anak Berusia Enam Tahun hingga Tewas
Tak Terima Istri Digoda, Pria di Jambi Bunuh Tetangga
Mabuk Sopi, Pemuda di NTT Perkosa dan Bunuh Siswi SMA

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini