Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai 2 Hari Aksi Mogok, Puluhan Sopir Truk Sampah di Jember Kembali Kerja

Usai 2 Hari Aksi Mogok, Puluhan Sopir Truk Sampah di Jember Kembali Kerja Sampah di Kota Jember. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah sempat dua hari melakukan aksi mogok, puluhan sopir truk pengangkut sampah di Kabupaten Jember akhirnya memutuskan kembali bekerja, Rabu (6/1). Keputusan untuk menghentikan aksi mogok ini didasari atas banyaknya keluhan warga Jember setelah selama dua hari terakhir, sampah menggunung di berbagai penjuru kota.

"Kita kan juga bagian dari masyarakat. Kita dapat keluhan dari para pengangkut gerobak sampah, karena sampahnya menggunung tidak diangkut oleh truk kami ke TPA (tempat pembuangan akhir)," ujar salah satu sopir pengangkut sampah, Turjiono.

Sebelumnya, pada Senin (4/1), puluhan sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember melakukan aksi mogok dan memarkir kendaraan mereka di depan kantor dan rumah dinas bupati Jember. Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes, karena tidak ada kejelasan penggantian uang solar untuk operasional mereka. Akibatnya, para sopir truk sampah harus merogoh dari kantong pribadi untuk menjalankan truk pengangkut sampah.

Ironisnya, uang solar untuk membiayai operasional truk pengangkut sampah kali ini, berasal dari patungan (urunan) para tukang pengangkut sampah dengan gerobak.

"Karena mereka (tukang gerobak pemungut sampah), mengeluhkan sampah yang membusuk selama dua hari ini. Apalagi sekarang musim hujan," lanjut Turjiono.

Sopir truk pengangkut sampah menegaskan, tidak ada paksaan yang mereka lakukan kepada tukang sampah untuk membiayai pembelian solar bagi operasional truk pengangkut sampah. "Seikhlasnya saja. Kita tidak menekan. Kami cuma butuh BBM saja," lanjut Turjiono.

Sejauh ini, tidak ada sepeserpun uang dari Pemkab Jember untuk mengganti operasional truk pengangkut sampah. Namun ada sumbangan pribadi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Arismaya Parahita. Dari total 32 truk pengangkut sampah yang beroperasi di Jember, sebanyak 15 sopir di antaranya yang diberi bantuan dari kantong pribadi Arismaya.

"Tiap sopir diberi uang Rp 100 ribu tadi malam oleh kepala dinas," ungkap Turjiono.

Aksi patungan dari tukang sampah untuk membeli solar truk pengangkut sampah ini akan berlangsung selama dua hari. Turjiono belum memastikan, jika setelah dua hari tidak ada respons dari Pemkab Jember, apakah mereka tetap akan melakukan mogok atau tidak.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Jember Arismaya Parahita membenarkan adanya sumbangan pribadi dari dirinya dan pengangkut sampah tersebut. "Ini bentuk kepedulian bersama untuk kita menjaga lingkungan sekitar tetap bersih. Saya juga keluar dari kantong pribadi. Ya semoga ada solusi soal anggaran BBM solar ini," ujar Arismaya.

Dalam sehari, produksi sampah di Jember mencapai 70 ton. "Itu di pusat kota saja, belum yang pelosok desa," papar Arismaya.

Ketiadaan anggaran untuk operasional truk sampah ini, terjadi karena mulai tahun 2021, Jember tidak memiliki APBD. Hal ini karena Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD 2021 yang disusun sepihak dan diajukan oleh bupati Jember, dr Faida, ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah. Penolakan tersebut diumumkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Arismaya mengaku bisa memahami penolakan oleh Gubernur tersebut. Sebab, Perkada APBD 2021 yang diajukan bupati Faida, banyak yang melanggar aturan. APBD melalui Perkada hanya bisa membelanjakan pos-pos yang bersifat rutin dan mengikut. "Ya ditolak karena APBD nya Perkada rasa Perda," tutur Arismaya.

APBD Jember 2021 kembali diajukan secara sepihak oleh bupati melalui payung hukum Perkada karena macetnya pembahasan di DPRD Jember. Sesuai aturan, semestinya APBD dibahas bersama dengan DPRD melalui payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Ini untuk kedua kalinya Jember menggunakan APBD yang disusun sepihak oleh bupati. Sebelumnya pada tahun 2020, Jember juga menggunakan payung hukum Perkada untuk APBD. Akibatnya, bupati Jember, dr Faida dijatuhi sanksi tidak mendapatkan gaji dan segala tunjangan selama 6 bulan, karena dianggap telah menghalangi pembahasan APBD dengan DPRD. Sanksi itu dijatuhkan Gubernur Khofifah, berdasarkan pemeriksaan khusus.

Bupati Faida akan habis masa jabatannya pada awal Februari 2021 mendatang. Ia gagal melanjutkan masa jabatannya untuk periode kedua, setelah kalah dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Atraksi Barongsai dan Bagi-Bagi Angpau Meriahkan Tahun Baru Imlek di Stasiun Kereta Api Jember
Atraksi Barongsai dan Bagi-Bagi Angpau Meriahkan Tahun Baru Imlek di Stasiun Kereta Api Jember

Kemeriahan Tahun Baru Imlek 2575 terasa di Stasiun Kereta Api Jember, Sabtu (10/2). Ada suguhan atraksi barongsai dan bagi-bagi angpau di lokasi itu.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Usai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka

Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Tambang di Bawah Umur Bikin Geram Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu
Sopir Truk Tambang di Bawah Umur Bikin Geram Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu geram mendengar adanya truk tambang dikemudikan anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024

Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.

Baca Selengkapnya
Truk-Truk Bergambar Hendi Terlihat di Jateng, LKPP Sebut Kegiatan Bakti Sosial
Truk-Truk Bergambar Hendi Terlihat di Jateng, LKPP Sebut Kegiatan Bakti Sosial

Sejumlah petugas berkaos putih dengan memakai topi senada pun terlihat mengawal dropping kantong-kantong kain tersebut.

Baca Selengkapnya