Urus Pembuatan KTP WNA, Kadus dan Pegawai Honorer di Bali Dipecat
Merdeka.com - Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali, berinisial IWS dan pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, berinisial IKS dipecat seiring mencuatnya kasus dua warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP di Bali. Keduanya diberhentikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar.
"Sudah dipecat, sebelum jadi tersangka sudah dipecat itu. Sudah tanggal 22 Februari 2023 sudah diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar I Dewa Gede Rai Rabu (15/3).
Ia juga menyebutkan, bahwa Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara sudah sangat tegas menyampaikannya bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan juga mendukung penegakan hukum.
"Siapa melakukan dan berbuat salah serta melakukan pemalsuan harus diproses. Karena, kita pun sangat menyayangkan hal ini sampai terjadi. Ini kan oknum, sebelum menjadi tersangka, kita panggil, kita lakukan klarifikasi dan yang bersangkutan mengakui dan sudah jelas pelanggaran yang dilakukan dan sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejari Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kepemilikan KTP dan KK dan akta lahir yang dimiliki dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah dan Ukraina.
Lima tersangka itu, adalah WNA asal Suriah bernama Zghaib Bin Nizar (31) dan WNA Ukraina bernama Rodion Krynin (37) beserta tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan calo, yaitu seorang Kepala Dusun di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, berinisial IWS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara berinisial IKS, dan seorang perempuan berinisial NKM sebagai penghubung pembuatan KTP kepada dua WNA tersebut.
Kepala Kejari (Kejari) Denpasar Rudy Hartono mengatakan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima orang yang dimintakan pertanggungjawaban untuk pembuatan KTP, KK dan akta kelahiran.
"Kejari Denpasar sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Rudy saat konferensi pers di Kantor Kejari Denpasar, Bali, Rabu (15/3).
Ia menerangkan, tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna menentukan tersangkanya. Adapun modus operandinya yang dilakukan yakni, WN Suriah dan WN Ukraina diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah,properti dan membuka rekening.
Kemudian, dua WNA itu berkenalan dengan tersangka NKM yang merupakan penghubung dan lalu diperkenalkan dengan tersangka IKS dan IWS yang dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan akta lahir.
Selanjutnya, dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu dua WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga meng-upload data tersebut ke aplikasi Taring Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.
Kemudian, WN Suriah pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara WNA Ukraina telah menerima KTP, KK dan akta lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir Bulan November 2022.
Untuk mengurus KTP, KK dan akta lahir WN Suriah telah mengeluarkan uang total sebesar Rp15 juta. Sementara WN Ukraina mengeluarkan uang total sebesar Rp31 juta.
"Sehingga berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar
Baca Selengkapnya"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
Baca SelengkapnyaPenghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian Resor Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan pria itu seorang pegawai honorer di salah satu kementerian.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaSelain itu ada pula program pelatihan, pengembangan, dan pendampingan UMKM dengan prioritas pelaku UMKM perempuan dan disabilitas.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnya