Urus KTP Rp 914 ribu, pegawai honorer Disduk Capil ditangkap polisi
Merdeka.com - Tim Saber Pungli Polres Kampar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap KH (31), pegawai honorer Disduk Capil Pemda Kampar, yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kamis (12/1) sekitar pukul 14.00 WIB. KH merupakan operator komputer E-KTP di kantor Camat Tapung Kab. Kampar.
"KH ditangkap saat melakukan pungutan liar terhadap korbannya Aminudin Zalukhu, warga Desa Petapahan, saat mengurus KTP untuk istrinya Risayati Zebua di kantor Camat Tapung," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik kepada merdeka.com, Jumat (13/1).
Edy menjelaskan, kasus ini bermula ketika Aminudin Zalukhu beserta istrinya Rosayati Zebua mengurus KTP di kantor Camat Tapung, pertengahan bulan Oktober 2016 lalu. Beberapa hari kemudian, lanjut Edy, pelaku menghubungi korban bahwa KTP istrinya bermasalah.
"Korban lalu datang ke Kantor Camat Tapung dan dijelaskan oleh pelaku bahwa KTP istri korban tidak bisa diproses karena telah didaftarkan di wilayah Gunung Sitoli Nias," kata Edy.
Menurut pelaku, kata Edy, korban harus tarik data dari Gunung Sitoli Nias ke Kampar. Edy mengatakan pelaku memberitahukan korban bahwa biaya tarik data tersebut harus membayar Rp 914 ribu. Tanpa membayar, KTP korban tidak bisa diproses.
"Setelah punya cukup uang, tadi siang korban datang ke kantor Camat Tapung untuk menyerahkan dana sebesar Rp 914 ribu sesuai yang diminta pelaku. Tim berhasil menangkap tangan tersangka saat menerima uang Pungli dalam pengurusan KTP," ucap Edy.
Pelaku bersama barang bukti dan juga korban dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 95b UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," jelas Edy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaDijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Isi E-Money, Tarif Tol Mudik Jakarta-Surabaya Mencapai Rp854.000
Pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaRincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca Selengkapnya