Update Kasus Penusukan Babinsa di Hotel Mercure Jakata Barat
Merdeka.com - Polisi bersama dengan TNI telah menangkap pelaku terkait peristiwa perusakan dan penusukan terhadap anggota Babinsa Pekojan, Serda Saputra, di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/6) lalu. Mereka yang ditangkap berjumlah 12 orang, tiga di antaranya merupakan anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, antara Letda RW yang merupakan perwira Marinir dengan sembilan pelaku lainnya sudah saling kenal cukup lama.
"Udah kenal cukup lama, karena sebenarnya JB itu kelompok silaturahmi kedaerahan. RW bagian dari kelompok JB," kata Arsya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (6/7).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
Lalu, saat ditanyakan singkatan dari nama kelompok tersebut. Arsya belum bisa menjelaskannya, karena pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Kelompok JB, untuk singkatan tidak disampaikan. Karena masih dalam ranah penyidikan," ujarnya.
Ia menegaskan, untuk semua pelaku perusakan dan penusukan itu sudah ditangkap oleh pihaknya yang bekerja sama dengan TNI.
"(Pelaku) Sudah tertangkap semua," tegasnya.
"Diketahui pula, motif dari peristiwa tersebut adanya ajakan dari RW lantaran dendam dengan pihak security hotel, di mana awalnya hotel daerah karantina ABK Covid maka ada pengamanan dengan aparat. Saat berselisih dengan satu orang, tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perusakan hingga berbuntut penusukan terhadap korban Babinsa," tutupnya.
Sebelumnya, Sebanyak 12 Orang ditangkap terkait peristiwa perusakan dan penusukan terhadap anggota Babinsa Pekojan, Serda Saputra, di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (22/6) lalu. Tiga dari 12 orang yang ditangkap merupakan anggota TNI.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audi S Latuheru, mengatakan, pihak menangkap sembilan pelaku, sementara sisanya ditangkap dari pihak Polisi Militer.
Audie menjelaskan, peristiwa berawal saat pelaku Letda RW yang merupakan perwira Marinir datang ke Hotel Mercure dengan maksud untuk menanyakan keberadaan kekasihnya di dalam daftar pasien karantina. Namun, tidak ditemukan nama yang dicari dalam daftar pasien. Rupanya, RW tak percaya dan membuat keributan dengan petugas pengamanan hotel.
"RW kemudian memecahkan thermo gan hingga membuat suasana makin panas di antara yang bersangkutan dan security hotel, yang akhirnya RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat," katanya di Jakarta, Jumat (3/7).
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKedua anggota TNI bernama Praka JG dan Pratu VS itu ditangkap pada Senin (27/11) malam oleh tim intel Kodam IX/Udayana
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaAniaya Anggota TNI di Lapangan Futsal, 6 Tersangka Ditahan
Baca SelengkapnyaAda indikasi salah satu dari oknum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca Selengkapnya