Upah Minimum Tak Naik, Serikat Buruh 5 Daerah di Sumsel Gugat Pemerintah ke PTUN
Merdeka.com - Serikat buruh dari lima daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menuntut agar aturan pengupahan yang menyebabkan upah tidak naik pada tahun ini segera dibatalkan.
Gugatan yang dilayangkan serikat buruh dari Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan Ogan Komering Ulu itu masih berproses di pengadilan. Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nirkeuba) Hermawan mengungkapkan, gugatan dilayangkan tiga bulan lalu. Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumsel yang menjadi tergugat.
Hermawan menyatakan pihaknya tidak terima dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Merujuk pada aturan itu, kepala daerah menerbitkan Surat Keputusan SK Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMK) tanpa ada kenaikan.
"Kita sudah ajukan gugatan ke PTUN terkait masalah ini, kami minta SK dibatalkan," ungkap Hermawan, Rabu (15/6).
Kenaikan Upah Idealnya 5,1 Persen
Menurut dia, kenaikan UMK tahun ini idealnya 5,1 persen sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan tidak adanya kenaikan upah, daya beli buruh berkurang, terlebih kenaikan harga pokok yang terus terjadi selama tahun ini.
"Upah naik, daya beli buruh tentu akan meningkat. Tapi sekarang buruh kesulitan, harga semua bahan pokok naik, tapi upah tetap sama dengan tahun kemarin, tidak berimbang," ujarnya.
Selain melayangkan gugatan, kaum buruh di Sumsel juga menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sumsel. Massa berharap kepala daerah mencabut SK UMK yang ditandatangani gubernur dan membuat SK baru yang menaikkan upah pekerja.
"Gugatan memang sedang bersidang, tapi kami minta gubernur cabut SK itu. Kami minta gubernur hadir sebagai jawaban keresahan kalangan buruh," kata dia.
Tunggu Putusan Hakim
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin meminta buruh bersabar. Mereka diminta menunggu putusan sidang.
Menurut Koimudin, kebijakan pengupahan tahun ini mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan pengkajian mendalam serta meminta masukan dari akademisi, pengusaha, termasuk juga perwakilan buruh.
"Dewan Pengupahan kan lengkap, melibatkan semua unsur. SK yang diteken gubernur juga rujukannya PP, rekomendasi dari bupati dan wali kota, bukan karena berpihak pada pengusaha," tutupnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Awalnya Hanya Pedagang Pempek Keliling, Pria Asal Sumsel Ini Sukses Dirikan Industri Batu Bara
Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Itulah yang dibuktikan oleh seorang pengusaha ulung dari Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaMirip Tangkuban Perahu, Pulau di Sumatra Utara Ini Dikisahkan Terbentuk dari Sosok Anak Durhaka
Konon pulau ini tidak ditemukan, namun akibat sebuah peristiwa yang luar biasa, Pulau Si Kantan ini muncul.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Pj Gubernur Agus Fatoni Ingatkan ASN di Sumsel Netral di Pemilu 2024
atoni mengajak seluruh pihak untuk mempertahankan kondusifitas daerah, menjaga Provinsi Sumsel agar aman dan damai.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya