UMP Naik 8,26 Persen, Kadin Sumsel Klaim Banyak Terima Aduan Pengusaha

Kamis, 15 Desember 2022 11:55 Reporter : Irwanto
UMP Naik 8,26 Persen, Kadin Sumsel Klaim Banyak Terima Aduan Pengusaha Demo buruh. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023 naik sebesar 8,26 persen dari Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta. Kalangan pengusaha memprotes kenaikan ini dan menilainya sarat dengan kepentingan politis dan membebani mereka.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumsel Affandi mengatakan, sejumlah pengusaha mengadu kepada mereka karena tak terima dengan keputusan itu. Mereka menilai dunia usaha di provinsi itu akan mengalami kondisi sulit.

"Kenaikan UMP Sumsel sebesar itu kami sesalkan dan sangat disayangkan dalam dunia usaha," ungkap Affandi , Kamis (15/12).

Menurut dia, pelaku usaha masih berjuang bertahan sejak dihantam pandemi Covid-19. Banyak usaha gulung tikar di masa itu karena pendapatan tak sebanding dengan pengeluaran.

"Baru saja lepas dari pandemi, ada kenaikan harga bahan bakar lagi, ditambah proses ancaman krisis global. Itu sangat membuat dunia usaha semakin terpuruk," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Tak Pernah Hadiri Rapat UMP

Dia berharap Pemprov Sumsel meninjau kembali keputusan besaran UMP 2023 dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi. Formulasi kenaikan mesti berdasarkan kompetensi tenaga kerja.

"Kami sebagai pelaku usaha sangat ingin menyejahterakan tenaga kerjanya, tapi harus tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis," terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengaku kenaikan UMP berupaya melibatkan semua unsur, baik pengusaha berikut organisasinya, buruh, akademisi, dan pemerintah daerah. Namun, organisasi pengusaha tidak pernah hadir hingga disepakati nilainya.

"Sudah diundang tak hadir, sampai diskors dua kali tapi tetap tak datang. Artinya kami sudah ada upaya merangkul semua pihak," pungkasnya. [yan]

Baca juga:
Medan Jadi Kota dengan UMK Tertinggi di Sumut, Capai Rp3,62 Juta
UMK Provinsi Banten Tertinggi di Kota Cilegon, Capai Rp4,65 Juta
Rincian Besaran UMK Jawa Barat di 2023, Paling Tinggi di Bekasi Capai Rp5.158.248
UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi
Rincian Besaran UMK Jawa Timur Tahun 2023, Paling Tinggi di Surabaya
Rincian Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2023, Kota Semarang Naik Paling Tinggi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini