UMP Naik 8,26 Persen, Kadin Sumsel Klaim Banyak Terima Aduan Pengusaha

Merdeka.com - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023 naik sebesar 8,26 persen dari Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta. Kalangan pengusaha memprotes kenaikan ini dan menilainya sarat dengan kepentingan politis dan membebani mereka.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumsel Affandi mengatakan, sejumlah pengusaha mengadu kepada mereka karena tak terima dengan keputusan itu. Mereka menilai dunia usaha di provinsi itu akan mengalami kondisi sulit.
"Kenaikan UMP Sumsel sebesar itu kami sesalkan dan sangat disayangkan dalam dunia usaha," ungkap Affandi , Kamis (15/12).
Menurut dia, pelaku usaha masih berjuang bertahan sejak dihantam pandemi Covid-19. Banyak usaha gulung tikar di masa itu karena pendapatan tak sebanding dengan pengeluaran.
"Baru saja lepas dari pandemi, ada kenaikan harga bahan bakar lagi, ditambah proses ancaman krisis global. Itu sangat membuat dunia usaha semakin terpuruk," ujarnya.
Tak Pernah Hadiri Rapat UMP
Dia berharap Pemprov Sumsel meninjau kembali keputusan besaran UMP 2023 dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi. Formulasi kenaikan mesti berdasarkan kompetensi tenaga kerja.
"Kami sebagai pelaku usaha sangat ingin menyejahterakan tenaga kerjanya, tapi harus tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis," terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengaku kenaikan UMP berupaya melibatkan semua unsur, baik pengusaha berikut organisasinya, buruh, akademisi, dan pemerintah daerah. Namun, organisasi pengusaha tidak pernah hadir hingga disepakati nilainya.
"Sudah diundang tak hadir, sampai diskors dua kali tapi tetap tak datang. Artinya kami sudah ada upaya merangkul semua pihak," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buruh Tuntut UMP DKI Tahun 2024 Naik Rp700.000, Ini Alasannya
Kelompok buruh terus mendesak agar upah minimum provinsi atau UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.
Baca Selengkapnya

UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran
Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Baca Selengkapnya

Naik 7,24 Persen, UMP DIY 2024 Jadi Rp2.125.897,61
Pemda DIY menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 7,24 persen. Kenaikan ini membuat UMP DIY 2024 menjadi Rp2.125.897,61.
Baca Selengkapnya

Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Selengkapnya

KPK: Pemilu Bisa jadi Gerbang Korupsi
KPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya

Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain
Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Baca Selengkapnya

Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Kenaikan UMP 15 Persen di 2024 Tak Dipenuhi
Pengusaha yang diwakili Apindo DKI menginginkan kenaikan upah minimum berkisar 3-4 persen.
Baca Selengkapnya