UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi

Kamis, 8 Desember 2022 22:12 Reporter : Aksara Bebey
UMK 2023 di Jabar Ditetapkan, Karawang Paling Tinggi Gedung Sate. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota yang telah diusulkan bupati wali kota. Penetapannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan, keputusan ini sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ia menyebut penetapan UMK 2023 kabupaten/kota sudah sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, serta pandangan dari para pakar dan akademisi. Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten dan kota di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

"Bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun," ucap dia melalui siaran pers yang diterima, Kamis (8/12).

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," ia melanjutkan.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

2 dari 2 halaman

Daftar UMK 2023 di Jabar

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119 05

Baca juga:
Rincian Besaran UMK Jawa Timur Tahun 2023, Paling Tinggi di Surabaya
Rincian Besaran UMK Jawa Tengah Tahun 2023, Kota Semarang Naik Paling Tinggi
Daftar UMK Jateng 2023 Lengkap 35 Kabupaten/Kota, dari Tertinggi Hingga Terendah
Daftar UMK Jatim 2023 Lengkap 38 Kota/Kabupaten, Intip Provinsi Lain di Pulau Jawa
Tolak UMP DKI 2023, Buruh Ancam Mogok Nasional
Sri Sultan HB X Tetapkan UMK Baru Lima Daerah di DIY, Begini Rinciannya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini