Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Udar Pristono lolos dari kasus Transjakarta, hakim atau jaksa lemah?

Udar Pristono lolos dari kasus Transjakarta, hakim atau jaksa lemah? Sidang Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan bekas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi bus Transjakarta tahun 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi menilai Udar hanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp 78.079.800. Suap itu bersumber dari kelebihan penjualan sebuah mobil Toyoya Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp 100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejagung. Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut Udar dengan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menyatakan hampir semua tuduhan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Udar tidak terbukti. Majelis Hakim menganggap Udar hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair.

Majelis Hakim menilai Udar telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa.

"Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," jelas Hakim Artha.

Sebelum memutus, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal. Untuk hal yang memberatkan Udar tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Sementara hal meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," pungkas Hakim Artha.

Dirincikan, Udar hanya terbukti melakukan satu perbuatan pidana berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu menerima uang senilai Rp79 juta dari Direktur PT Jati Galih Semesta Dedi Rustandi yaitu perusahaan peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dishub DKI Jakarta.

"Dari fakta yang terungkap terdakwa menerima uang Rp79 juta dari pembelian mobil. Pembelian dilakukan oleh Direktur PT Jati Galih Semesta yang memenangkan tender di Dinas Perhubungan," kata anggota majelis hakimm Joko Subagyo.

Mobil yang dimaksud adalah mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp 100 juta. Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI hanya Rp 22,43 juta.

"Fakta hukum terungkap terdakwa memberi pesan agar mobi dijual seharga Rp 100 juta dengan alasan sudah tua dan terlalu mahal. Dari rangkaian perbuatan terbukti uang Rp 78 juta diberikan karena menurut pemberi, hadiah berkaitan dengan jabatan terdakwa," tambah hakim Joko.

Padahal dalam dakwaan kedua, jaksa juga menyebut bahwa Udar menerima uang pada 2010-2014 hingga mencapai Rp 6,519 miliar dan menyuruh staf/pegawai pada Kantor Dishub bernama Suwandi untuk menyimpan uang ke dalam rekening atas nama Udar Pristono. Namun hakim menilai bahwa Udar dapat membuktikan asal-usul uang dalam rekeningnya tersebut yang berasal dari usaha penyewaan apartemen dan penjualan tanah.

"Tanah dan bangunan sudah dipindahtugaskan. Terdakwa sudah memiliki properti dengan cara membeli dan menjual lagi, dengan demikian uang dikirim ke rekening terdakwa berasal dari investasi terdakwa dan tidak melanggar hukum. Terdakwa bisa membuktikan uang ditemukan secara hukum terlebih tidak ada saksi yang menyatakan memberi sesuatu," kata hakim anggota Ibnu Basuki.

Sedangkan dakwaan yang tidak terbukti adalah dakwaan pertama dan dakwaan ketiga.

Dalam dakwaan pertama, Udar didakwa melakukan merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar yaitu sebesar Rp9,576 miliar dari pengadaan bus Transjakarta pake I dan II pada periode 2012 dan Rp54,389 pada 2013 "Oleh karena hanya saksi Drajat yang menerangkan sebelum dokumen ditandatangan sudah melaporkan adanya ketidaksesuaian kepada terdakwa tersebut tidak didukung dengan bukti lain, dan sebalikanya terdakwa membantah keterangan tersebut maka pendapat majelis keterangan saksi drajat haruslah lah dikesampingkan," kata hakim Joko.

Drajat yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta, Drajat Adhyaksa yang sudah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta atas kasus pengadaan bus Transjakarta tahun 2013.

"Menurut majelis, perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam menandatangani dokumen pencairan anggaran pengadaan bus Transjakarta 2012 dan 2013 bukan lah merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan yang termasuk dalam ranah administratif, sehinga kepada terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana melainkan sanksi administratif sebagaimana telah dikenakan terhadap diri terdakwa berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Kadishub provinsi DKI Jakarta," tambah hakim Joko.

Selanjutnya terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp6,094 miliar juga dimentahkan oleh hakim.

"Surat dakwaan penuntut tidak menyebutkan pidana asal, meskipun demikian dapat dipahami tindak pidana pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi yaitu dakwaan kedua primer mengenai penerimaan gratifikasi yang dianggap suap," kata hakim Joko.

Namun karena dakwaan kedua yang terbukti hanya penerimaan uang senilai Rp 78 juta, maka hal itu tidak memenuhi tindak pidana asal sebagai perbuatan TPPU.

Atas vonis tersebut, jaksa Kejari Jakarta Pusat Victor Antonius mengatakan akan banding.

"(Kita)banding, dari majelis hakim kita hormati tapi penuntut umum kan sudah jelas bahwa kita membuktikan di fakta sidang hanya beliau (hakim) mengesampingkan. Tapi kami punya keyakinan dan alat bukti yang kami sajikan," kata Victor usai sidang.

Sedangkan Udar menolak untuk berkomentar banyak.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

Aksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.

Baca Selengkapnya
Hore! Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 02.00 Saat Malam Tahun Baru

Hore! Transjakarta Beroperasi Sampai Jam 02.00 Saat Malam Tahun Baru

Di Malam pergantian tahun, jam operasional Transjakarta diperpanjang hingga pukul 02.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam

Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Setelah Diberlakukan One Way Selama 8,5 Jam

Penerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Korlantas Polri Tinjau Arus Lalin Jakarta-Merak Jelang Operasi Ketupat 2024, Ini Hasilnya

Operasi ketupat akan segera digelar Kepolisian jelang Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi

Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi

Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya

Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta Ketimbang Jalan Tol, Ini Hitung-Hitungannya

Salah satunya, menghidupkan kembali atau reaktivasi jalur kereta di Sumbar

Baca Selengkapnya
Kelakar Jenderal Karyoto soal Kejahatan di Jakarta Jelang Pencoblosan: Sepi Kayak Lebaran

Kelakar Jenderal Karyoto soal Kejahatan di Jakarta Jelang Pencoblosan: Sepi Kayak Lebaran

Polda Metro Jaya mengklaim tindak kejahatan di Jakarta dan sekitarnya terpantau sepi.

Baca Selengkapnya