Merdeka.com - Tujuh penjual makanan, minuman dan kosmetik kedaluwarsa di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dibekuk polisi. Dari ketujuh pelaku, tiga di antaranya perempuan.
Pelaku perempuan yang diamankan berinisial N (48), A (18) dan NA (40). Sedangkan pelaku pria berinisial M (36), D (37), J (33) dan A (40). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (16/11).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa di kemasan produk. Setelah itu, produk dijual kembali melalui media sosial.
"Mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," kata Gidion saat konferensi pers, Kamis (24/11).
Dari tujuh pelaku, masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Pelaku N bertindak sebagai bos besar. Dia mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman.
Barang yang diterima kemudian dihapus tanggal kedaluwarsanya menggunakan cairan tiner. Setelah bersih, N menyuruh anak buahnya mencetak kembali tanggal produksi di kemasan barang menggunakan alat label printing.
"Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menambahkan, barang kedaluwarsa yang sudah diperbaharui kembali tanggalnya dijual oleh tiga orang reseller dengan harga lebih murah di media sosial Facebook.
"Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ungkapnya.
Pelaku N, lanjut Said, memberikan upah kepada anak buahnya Rp500 untuk satu barang yang sudah diperbaharui tanggal kedaluwarsanya. Dari hasil ungkap kasus ini, barang bukti makanan dan minuman kemasan serta kosmetik yang diamankan mencapai seberat satu ton.
"Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka diberi upah Rp500 per barang. Produknya ada sekitar 20 jenis merek makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," bebernya.
Advertisement
Said menuturkan, ada perbedaan mencolok antara tanggal kedaluwarsa asli dengan yang sudah diperbaharui oleh pelaku. Yakni, yang asli memiliki pola putus-putus, sedangkan yang dicetak oleh pelaku tanggal kedaluwarsanya terlihat jelas.
Kini polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang sudah dipasarkan. Karena menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan.
Selain makanan dan minuman kemasan serta kosmetik, dari hasil ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu alat pres, satu mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu mesin pemanas dan dua timbangan.
Seluruh pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [cob]
Baca juga:
Bermodal Tiner, Pria di Tangerang Jual Kopi Kemasan Kedaluwarsa
Ketua DPD Minta Masyarakat Waspada Makanan Kedaluwarsa Jelang Lebaran
Sidak Jelang Lebaran, Pemkot Surakarta Temukan Banyak Makanan Kedaluwarsa
Sidak Jelang Lebaran, Dinkes Solo Temukan Makanan Tanpa Label Kedaluwarsa
BPOM Semarang Temukan Toko Retail Masih Jual Makanan Rusak Kedaluwarsa
Begini Kronologi Pemberian Obat TBC Diduga Kedaluwarsa di Depok
KIB akan Gelar Pertemuan, Golkar: Kita sedang Lihat Potensi Cawapres Airlangga
Sekitar 12 Menit yang laluAhmed Zaki Klaim Diusulkan Golkar Jakarta untuk Maju Pilgub
Sekitar 17 Menit yang laluMK Tolak Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wakil Presiden
Sekitar 22 Menit yang laluLadang Ganja Ditemukan di Garut, Lokasinya Dekat Tempat Wisata
Sekitar 26 Menit yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 28 Menit yang lalu500 Kilogram Daging Celeng Asal Sulawesi Tenggara Dibakar di Kupang
Sekitar 30 Menit yang laluSurya Paloh dan Airlangga Direncanakan Besok Bertemu di DPP Golkar
Sekitar 41 Menit yang laluKasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu hingga Dirut ZTE
Sekitar 49 Menit yang laluMengungkap Siapa Pemilik Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 53 Menit yang laluNekat Duduk di Pinggir Kapal, Seorang Perempuan Jatuh ke Laut
Sekitar 56 Menit yang laluRomahurmuzy Kritik Rutan Tak Ada Kulkas dan Pemanas, KPK Sebut Sesuai Permenkumham
Sekitar 1 Jam yang laluMK Tolak Gugatan Pengujian KUHP
Sekitar 1 Jam yang laluTerungkap, Anggota DPR hingga Polisi Titip Mahasiswa ke Dekan Pertanian Unila
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 2 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 6 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 8 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 8 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 26 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 26 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 26 Menit yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 2 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluMan of the Match Barito Putera Vs PSS di BRI Liga 1: Yevhen Bokhashvili Si Juru Selamat
Sekitar 37 Menit yang laluTidak Terima Logo Klub dan Kandang Singa Dirusak, Aremania Tunjukkan Loyalitas untuk Arema FC
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami