TVRI Gorontalo diduduki, massa ancam wartawan
Merdeka.com - Ratusan pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea-Inrawanto Hasan, "menduduki" kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI) Gorontalo. Massa meminta Kepala Lembaga Penyiaran Publik itu memohon maaf atas pemberitaan, Senin (25/3) malam.
Seperti dilansir dari Antara, massa tak puas terkait pemberitaan mengenai pernyataan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Gorontalo Rauf Ali, yang disiarkan melalui TVRI. Rauf menyatakan pasangan tersebut tidak lolos atau dicoret dalam daftar calon.
Massa yang mendatangi kantor di Jalan HB Yassin, Kota Gorontalo nyaris anarkis ketika mengetahui kepala TVRI tidak berada di tempat. Keadaan menjadi tenang kembali ketika Kepala LPP TVRI Gorontalo Irmansyah mendatangi ruangan siaran yang sebelumnya sudah menunggu sejumlah pendukung serta pasangan Adhan Dambea dan Inrawanto Hasan.
Setelah melalui pembicaraan yang cukup panjang, akhirnya Kepala LPP TVRI Kota Gorontalo Irmansyah bersedia meminta maaf melalui siaran langsung saat itu juga. Dalam siaran langsung yang berdurasi 10 menit tersebut, kepala LPP TVRI Kota Gorontalo Irmansyah menyatakan permohonan maaf atas berita yang terlanjur disiarkan tanpa melalui proses konfirmasi.
"Permohonan ini akan disiarkan beberapa kali," kata Irmansyah.
Pendudukan TVRI dikecam
Terkait pendudukan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo mengecam kekerasan dan pendudukan Stasiun TVRI Gorontalo. AJI meminta polisi menangkap dan
menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendudukan Stasiun TVRI oleh massa pendukung pasangan calon pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan perampasan alat kerja sejumlah jurnalis yang meliput pendudukan studio TVRI Gorontalo itu. Saat pendudukan terjadi, TVRI Gorontalo tengah menyiarkan talkshow secara live.
Massa juga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap sejumlah wartawan TVRI. "Para pelaku kekerasan itu melecehkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya. Menganiaya, mengancam, dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus
menangkap serta menyidik para pelaku," kata Ketua AJI Gorontalo, Syamsul Huda M.Suhari.
Kecaman juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mereka mengecam keras tindakan sekelompok orang yang merusak dan menduduki Kantor TVRI Gorontalo.
"Ini peristiwa memalukan, terjadi tindakan biadab terhadap jurnalis, karena massa sudah menduduki kantor TVRI dan memaksa untuk menyiarkan statement salah satu calon wali kota yang kalah. IJTI mendesak aparat Kepolisian untuk menangkap pelaku kriminal yang telah menduduki kantor TVRI Gorontalo," ujar Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPelaku Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Bertambah Satu, Ini Perannya
Satu pelaku pemerkosaan terhadap seorang wanita di Danau Mawang diamankan berinisial AR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan Panglima Geram Isu Netralitas TNI Selalu Muncul Setiap Pemilu
Moeldoko mengatakan dirinya salah satu Panglima TNI yang memperkuat netralitas prajurit setiap ada pesta demokrasi.
Baca SelengkapnyaLapas Gorontalo Banjir, Begini Penampakannya
Banjir tersebut terjadi akibat hujan deras yang masih mengguyur wilayah Kota Gorontalo sejak pukul 14.00 WITA.
Baca SelengkapnyaBapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?
Baca SelengkapnyaTugas PPS Pemilu, Wewenang, Kewajiban, dan Syarat Mendaftarnya
Panitia Pemungutan Suara, atau yang biasa disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKala Jenderal TNI Terkenang Masa Kecilnya, Diomeli Orang Tua Gara-Gara Pertanyakan Hal Ini
Di perayaan itu, Maruli juga memuji jajarannya yang telah banyak membuat kegiatan sosial khususnya di daerah Papua.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya
Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca Selengkapnya