Tutut senang kalahkan Hary Tanoe di MA soal TPI
Merdeka.com - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengaku senang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dengan termohon PT Berkah Karya Bersama. Dengan putusan MA itu, Tutut bisa kembali menguasai TPI, yang kini namanya MNC TV dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.
"Mbak Tutut sudah mendengar dan sangat senang dengan putusan MA ini," kata pengacara Tutut, Harry Ponto kepada merdeka.com, Kamis (10/10).
Menurutnya, putusan MA ini adalah kabar gembira karena telah memberikan keadilan setelah di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Ia berpendapat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang benar.
"Di PN Pusat itu clear. Karena sudah jelas itu perbuatan melawan hukum. Karena Ibu Tutut selaku pemegang saham tidak pernah memberikan kuasa kepada Hary Tanoe untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa TPI. Ternyata malah disalahgunakan," jelasnya.
Secara resmi, ia belum menerima salinan putusan dari MA. "Saya baru mendengarnya dari website MA saja," ujarnya.
Putusan kasasi itu dikabulkan pada 2 Oktober 2013. Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.
"Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta....," demikian petikan singkat putusan MA yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaPengisi Suara Maruko Chan, Tarako Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun
Tarako dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!
Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaTebar Senyum, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis
Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaSemarakkan HUT ke-78 RI, TNI Adakan Perlombaan untuk Pelajar dan Masyarakat Kenyam Nduga Papua
Aksi TNI adakan acara perlombaan untuk semarakkan HUT ke-78 RI di Papua ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaSilahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus
Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.
Baca Selengkapnya