Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tutut senang kalahkan Hary Tanoe di MA soal TPI

Tutut senang kalahkan Hary Tanoe di MA soal TPI Hary Tanoe. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut mengaku senang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi dengan termohon PT Berkah Karya Bersama. Dengan putusan MA itu, Tutut bisa kembali menguasai TPI, yang kini namanya MNC TV dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.

"Mbak Tutut sudah mendengar dan sangat senang dengan putusan MA ini," kata pengacara Tutut, Harry Ponto kepada merdeka.com, Kamis (10/10).

Menurutnya, putusan MA ini adalah kabar gembira karena telah memberikan keadilan setelah di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Ia berpendapat, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang benar.

"Di PN Pusat itu clear. Karena sudah jelas itu perbuatan melawan hukum. Karena Ibu Tutut selaku pemegang saham tidak pernah memberikan kuasa kepada Hary Tanoe untuk menyelenggarakan RUPS Luar Biasa TPI. Ternyata malah disalahgunakan," jelasnya.

Secara resmi, ia belum menerima salinan putusan dari MA. "Saya baru mendengarnya dari website MA saja," ujarnya.

Putusan kasasi itu dikabulkan pada 2 Oktober 2013. Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.

"Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta....," demikian petikan singkat putusan MA yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Pakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu

Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Baca Selengkapnya
Pengisi Suara Maruko Chan, Tarako Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun

Pengisi Suara Maruko Chan, Tarako Meninggal Dunia di Usia 63 Tahun

Tarako dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!

Kejagung Buka Suara Terkait Peluang Sandra Dewi Jadi Tersangka: Kami Tidak Berandai-andai!

Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana

Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.

Baca Selengkapnya
Tebar Senyum, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis

Tebar Senyum, Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Timah Harvey Moeis

Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga Timah yang merugikan negara Rp271 triliun

Baca Selengkapnya
Semarakkan HUT ke-78 RI, TNI Adakan Perlombaan untuk Pelajar dan Masyarakat Kenyam Nduga Papua

Semarakkan HUT ke-78 RI, TNI Adakan Perlombaan untuk Pelajar dan Masyarakat Kenyam Nduga Papua

Aksi TNI adakan acara perlombaan untuk semarakkan HUT ke-78 RI di Papua ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Silahturahmi dengan Pendeta Niko Njotorahardjo, Ganjar Dititipkan Pesan Khusus

Pendeta Niko Njotorahardjo yakni pentingnya seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kekompakan di tengah perbedaan yang muncul.

Baca Selengkapnya