Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual, Menkop UKM Terima 7 Rekomendasi Tim Independen

Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual, Menkop UKM Terima 7 Rekomendasi Tim Independen Menkop UKM Terima 7 Rekomendasi Tim Independen. ©2022 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki resmi menerima dokumen hasil penelusuran tim independen pencari fakta terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kementerian Koperasi dan UKM (KeMenkop UKM) pada 2019 silam.

Temuan fakta tersebut akan ditindaklanjuti bersamaan dengan 7 rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen.

Menkop UKM menyetujui dan menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari. Menkop UKM pun turut mengapresiasi kerja keras dari seluruh tim independen yang dibentuknya.

"Dalam kesempatan ini saya menerima secara utuh seluruh rekomendasi yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada tim independen yang telah bekerja secara cepat dan selesai sebelum target waktu yang ditentukan," ucap Menkop UKM Teten Masduki saat menerima tim independen di KeMenkop UKM, Jakarta, Selasa (22/11).

Sebagai informasi, tim independen yang dibentuk pada 26 Oktober 2022 lalu terdiri dari Ketua yaitu Ratna Batara Munti dari Aktivis Perempuan. Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari KeMenkop UKM, Margareth Robin Korwa perwakilan dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.

Menkop UKM berjanji akan bergerak cepat untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh tim independen. Salah satunya yang dianggap mendesak yaitu pembentukan tim Majelis Kode Etik karena tim yang sudah dibentuk pada 2020 dianggap lalai menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga pengungkapan kasus kekerasan seksual sangat lamban ditangani.

"Saya akan segera membentuk Majelis Kode Etik yang baru dan akan menjalankan apa yang direkomendasikan oleh Tim Independen agar bisa dijalankan secara utuh. Saya tidak ingin masalah ini terkatung-katung atau berlarut-larut agar segera tuntas," ucapnya.

Sementara itu Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti menambahkan bahwa rekomendasi yang disusun dan disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KeMenkop UKM) didasarkan dari temuan fakta di lapangan dan juga dari kajian yang mendalam.

Menurutnya, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Tim Independen sehingga sangat merugikan korban. Sementara para pelaku khususnya terhadap dua ASN di KeMenkop UKM saat ini masih bebas dari jerat hukuman. Sanksi disiplin yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan sehingga perlu ditinjau kembali oleh pihak yang berwenang.

"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," ucap Ratna.

Dia berharap dengan dijalankannya rekomendasi Tim Independen secara utuh, nantinya KeMenkop UKM dapat menjadi role model terhadap penanganan kasus yang sama di tempat lain. Dia menilai masih banyak kekerasan seksual yang terjadi di luar sana terutama di lembaga pemerintah namun belum tuntas diungkap.

"Kita harap ke depan ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tegas dan jelas untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja terutamaa di lembaga pemerintahan. Ini penting agar ada perlindungan maksimal terhadap perempuan di tempat kerjanya," ucap Ratna.

Di tempat yang sama Anggota Tim Sri Nurherwati menambahkan pihaknya telah menuntaskan penugasan dari Menkop UKM untuk mengumpulkan fakta-fakta baru kurang dari satu bulan sejak Surat Keputusan (SK) terbit.

"Alhamdulillah Pak Menteri (Teten Masduki) telah menerima rekomendasi Tim Independen secara bulat dan beliau telah menyampaikan kepada jajaran untuk menjalankan rekomendasi tersebut secepatnya," imbuh Nur.

Adapun tujuh rekomendasi yang disusun oleh Tim Independen, antara lain sebagai berikut:

1. Menetapkan Hukuman Disiplin pemberhentian untuk 2 PNS dan 1 honorer;

2. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun untuk 1 orang PNS;

3. Membubarkan Majelis Kode Etik yang dibentuk di 2020 dan kemudian membentuk Majelis Kode Etik baru dalam upaya penerapan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini.

4. Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN KeMenkop UKM.5. Pembatalkan pemberian rekomendasi beasiswa.6. Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.7. Melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di Lingkungan KeMenkop UKM.

(mdk/hrs)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

satgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dokter Sarankan Pemudik dengan Pembesaran Prostat Tak Konsumsi Minuman Manis, Ini Alasannya

Dokter Sarankan Pemudik dengan Pembesaran Prostat Tak Konsumsi Minuman Manis, Ini Alasannya

Pembesaran prostat merupakan pembesaran kelenjar yang membungkus saluran kemih (uretra) pria.

Baca Selengkapnya
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk

Rekomendasi Makanan Musang yang Paling Disukai, Ampuh Bikin Hewan Peliharaan Jadi Gemuk

Merdeka.com merangkum informasi tentang rekomendasi makanan musang yang paling disukai, dan ampuh bikin hewan peliharaan jadi gemuk.

Baca Selengkapnya
Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Komisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.

Baca Selengkapnya