Tunggu laporan Polri, KPK belum tentukan sikap soal TGPF kasus Novel
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan diambil tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus Novel Baswedan. Di mana nantinya KPK dan Polri akan bersama-sama mengungkap pelakunya.
Laode mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan kasus tersebut dari pihak kepolisian.
"Kami menunggu dulu update terakhir dari Polri soal perkembangan kasus Mas Novel, karena sampai hari ini kami belum dapat update terakhir dari Polda," katanya melalui pesan singkat, Selasa (1/8).
Sudah memasuki bulan ke-empat sejak insiden penyiraman air keras, Selasa pagi (11/4), terhadap mantan Kasatgas kasus korupsi simulator SIM itu.
Kejadian yang berlangsung dekat dari kediaman Novel itu masih menimbulkan teka-teki mengenai siapa pelaku teror tersebut. Desakan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito karnavian untuk membentuk tim gabungan pencari fakta terus disuarakan.
Kendati demikian hingga saat ini belum ada tanda-tanda terbentuknya TGPF itu.
Tidak ingin berlarut-larut, Presiden Jokowi memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membahas kasus tersebut. Usai pertemuan, Tito mengatakan belum perlu adanya pembentukan TGPF terhadap kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kalau seandainya dibentuk tim gabungan independen misalnya kan sifatnya mencari fakta bukan melakukan investigasi, kalau mencari fakta, beda dengan investigasi," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7).
Tito menjelaskan, tim dari kepolisian dapat melakukan banyak hal yang tak bisa dilakukan oleh sipil, seperti melakukan mengolah data dari hasil investigasi maupun melakukan analisis dari data yang telah dikantongi.
"Dia (kepolisian) melakukan langkah-langkah investigasi termasuk melakukan analisis IT dan seterusnya. Nah selama ini juga saya kira Tim Polri bekerja," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaTKN Soal Pernyataan Kapolri Teruskan Estafet Kepemimpinan: Bukan Berarti Berpihak, Tak Perlu Ditafsirkan Jauh
Pernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPolisi Tunggu Hasil Labfor Forensik Pastikan Motif Satu keluarga Lompat dari Apartemen di Jakut
Penyidik Polres Metro Jakut belum menyimpulkan penyebab satu keluarga melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaKapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya