Tunda baca vonis, hakim putuskan bantarkan Emir Moeis
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memutuskan menunda pembacaan vonis terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis. Hakim juga menetapkan pembantaran atas terdakwa kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004 hingga kondisi kesehatannya pulih.
"Kita tetapkan hari sidang yang akan datang. Kalau belum sembuh apa boleh buat. Sidang harus pasti. Apa boleh buat, selama dirawat kita bantarkan," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji saat membuka persidangan Emir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4).
Hakim Ketua Matheus mengatakan sidang Emir ditunda hingga Senin pekan depan. Sebab, lanjut dia, masa tahanan mantan Ketua Komisi XI DPR itu sudah mepet.
"Lebih baik pagi saja. Kalau sekiranya bisa sidang, kita bacakan, kalau ditunda ya hari lain. Jika sekiranya terdakwa sudah sehat, diperintahkan supaya penuntut umum hadirkan terdakwa dalam sidang," ujar Hakim Ketua Matheus.
Menurut Jaksa Supardi, Emir mesti dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita karena sakit jantung. Dia juga belum tahu kapan Emir bisa meninggalkan rumah sakit.
Tadi malam, Emir dilarikan ke Rumah Sakit Harapan kita akibat penyakit jantungnya mendadak kambuh. Terdakwa kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung, pada 2004 sebelumnya juga pernah dirawat akibat sakit jantung.
Kabar itu disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Emir, Erik S. Paat, kepada merdeka.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (3/4). "Iya, Pak Emir sakit sejak tadi malam. Sekarang lagi dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita. Sakitnya jantung. Tadi pagi dibawa oleh jaksa," kata Erik.
Erick mengatakan, atas saran dokter kliennya mesti dirawat dan dipantau kondisinya selama tiga hari. Dia juga tidak bisa memastikan apakah majelis hakim tetap membacakan vonis hari ini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan begitu, berita yang disebarluaskan merupakan kabar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan Harvey Moeis setara 3,5 kali lipat dari alokasi anggaran bansos pemerintah.
Baca Selengkapnyaertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaMayoritas saham perusahaan itu dimiliki salah satu tersangka sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaSuami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 27 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar.
Baca SelengkapnyaKuntadi menyebut, penggeledahan di rumah suami aktris Sandra Dewi itu masih berlangsung
Baca Selengkapnya