Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Karyawan Sritex Curhat Takut Kehilangan Pekerjaan
Merdeka.com - Karyawan Disabilitas PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Tri Marjanto, menulis surat terbuka untuk Presiden Jokowi terkait kekhawatirannya akan kehilangan mata pencaharian, karena Sritex kesulitan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dan jika hal itu terjadi (kehilangan mata pencaharian), saya harus bekerja di mana lagi, Pak … karena perusahaan ini adalah sawah ladang kami dan teman-teman karyawan serta masyarakat sekitar," ucap Marjanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (21/10) seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat terbuka, dia memperkenalkan diri dan menyatakan bahwa kebutuhan pribadinya selama 10 tahun tercukupi karena bekerja di PT Sritex, bahkan ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Ia mengaku sebagai karyawan disabilitas di perusahaan tersebut dan bekerja sebagai mekanik garmen. Marjanto menjadi penerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja setelah mengalami kecelakaan pada 2017 saat pulang kerja, yang mengakibatkan kaki kirinya harus diamputasi.
"Saya senang karena Sritex masih menerima saya sebagai karyawan dengan segala keterbatasan yang saya miliki. Dan saya bangga kepada Sritex karena masih memberikan lapangan pekerjaan bagi teman-teman karyawan dan teman-teman disabilitas lainnya tanpa diskriminasi gaji dan perlakuan lainnya," tulis dia dalam surat terbukanya.
Surat terbuka tersebut menjadi viral setelah dia mengunggah tulisannya sendiri di akun Facebook dan memperoleh dukungan dari warganet lain.
Surat tersebut ia unggah pada Jumat (15/10), dan ia tujukan kepada Jokowi dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, PT Sritex mengajukan permohonan perpanjangan PKPU untuk memastikan tersedianya waktu yang cukup untuk menjalin hubungan dengan kreditur. PT Sritex telah mengajukan permintaan ke pengadilan untuk perpanjangan proses PKPU untuk jangka waktu tambahan 90 hari.
Pada 20 September 2021, Pengadilan Negeri Semarang telah mengabulkan permohonan perpanjangan penundaan kewajiban PKPU PT Sritex selama 77 hari sampai dengan 6 Desember 2021.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaKunjungan Kerja di Sumut, Jokowi Akan Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Ibu Negara Iriana terbang ke Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/10).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Debat Ketiga, Prabowo Satu Meja Berhadapan dengan Jokowi
Prabowo Subianto terlihat mengenakan kemeja batik berwarna coklat dengan celana hitam.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMuncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaHari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras
Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.
Baca SelengkapnyaJokowi Diseret Dalam Sengketa Pilpres 2024, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu
Menurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca Selengkapnya