Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tukang parkir di Semarang beli HP canggih pakai uang palsu

Tukang parkir di Semarang beli HP canggih pakai uang palsu Pengedar uang palsu di Semarang. ©2016 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Semarang Tengah berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Satu orang tersangka berhasil ditangkap dan dua pelaku dinyatakan buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri.

Kedua orang yang sampai kini buron itu bernama Sony dan Yudi warga Pati, Jawa Tengah. Keduanya terbukti terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan Ferry Adi Pamungkas (24), warga Batan Timur III, RT 02 RW 04, Kelurahan Miroto, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain menangkap tersangka Ferry, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan belas lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, satu HP dan satu kendaraan Yamaha Jupiter bernopol H 578 PF.

Ketiga tersangka pengedar upal yang kerap menggunakan jejaring media sosial Facebook sebagai sarana transaksi. Adapun sasaran korbannya yakni masyarakat yang hendak menjual berbagai jenis gadget, salah satunya HP. Upal inilah yang kemudian dijadikan pelaku untuk membeli barang-barang yang akan dijual korban.

Untuk menyakinkan korban, pelaku berpura-pura memasuki ATM sebelum melakukan transaksi. Setelah upal berpindah tangan dan HP yang dijual korban sudah berhasil didapatkan, pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Polisi sendiri sudah menangkap tersangka Ferry pada Sabtu (10/9) lalu. Dia dibekuk tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semarang Tengah saat bersembunyi di rumahnya. Sementara Sony, rekan pelaku yang ada bersama Ferry saat melakukan aksi, hingga saat ini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat mengemukakan, aksi pelaku dilakukan di daerah Jalan Pandanaran Semarang, persisnya di dekat ATM Bank Mandiri, Sabtu (3/9). Saat itu korban seorang mahasiswa bernama Dody Riyanto (23) warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Pedurungan Semarang, yang hendak menjual HP.

"Modusnya dengan berkedok dan berpura-pura beli handphone dengan menggunakan uang palsu. Upal yang digunakan untuk membayar berupa delapan belas lembar pecahan seratus ribu. Pelaku dan korban janji bertemu di jalan, setelah berkenalan dan komunikasi via Facebook. Upaya dia (pelaku) sebelumnya pura-pura masuk ke ATM untuk mengambil uang, setelah berhasil, langsung kabur," tegas Ifan di Mapolsek Semarang, Tengah, Kota Semarang, Jumat (23/9).

Ifan membeberkan, tersangka Ferry mengaku memperoleh upal dari Yudi. Dari penuturannya saat dibawa ke Mapolsek Semarang Tengah, perkenalannya dengan Yudi berawal saat dia masih bekerja di hotel.

"Kenal Yudi saat saya kerja di hotel, dia (Yudi) tamu waktu itu. Pernah juga ketemu sewaktu ikut pameran batu, dia pengusaha parfum di wilayah Pati," beber ujar pemuda yang sehari-hari bekerja tukang parkir itu.

Akhirnya, usai Ferry dan Yudi diketahui masih menjalin komunikasi, hingga kemudian keduanya sepakat bertemu di Kota Semarang untuk mengajak kerja sama. Nantinya, uang palsu ini ketika sudah dihasilkan dalam bentuk barang, selanjutnya dijual dan dibagi rata.

"Tiga minggu yang lalu datang dari Pati. Terus ngobrol-ngobrol nawarin itu. Kalau hasil dibagi rata, satu banding satu. Misalnya handpone dari korban dijual, uangnya saya bagi dua dengan dia (Yudi)," aku Ferry.

Terkait seseorang yang mengaku bernama Yudi ini, Ifan menyatakan, pihaknya sudah berusaha mencari keberadaan orang tersebut hingga ke Pati. Namun sejauh ini belum tertangkap. Polisi masih berusaha melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kita masih kembangkan, untuk menangkap pelaku lain atau orang yang memberikan uang palsu ini (Yudi). Tim Resmob dipimpin Kanit Reskrim sebelumnya sudah menuju ke Pati tapi belum diketemukan. Ini masih dalam proses penyelidikan," tambah Ifan.

Akibat perbuatannya itu, Ferry dijerat polisi dengan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, subsider Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Kisah Nenek Penjual Kue Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Bikin Sedih

Kisah Nenek Penjual Kue Ditipu Pembeli dengan Uang Palsu, Bikin Sedih

Bikin sedih, begini kisah nenek penjual kue yang ditipu pembeli dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya
Pegawai Minimarket Ditodong Sajam dan Senpi, Uang Rp67 Juta Dibawa Kabur

Pegawai Minimarket Ditodong Sajam dan Senpi, Uang Rp67 Juta Dibawa Kabur

Awalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Sederhana Namun Menyentuh, Pria Ini Beri Kejutan Ultah Istri saat Uang di Dompet Hanya Tersisa Rp 100 Ribu

Merayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.

Baca Selengkapnya
Minta Warga Tak Panik, Kepala Daerah Ini Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Pasaran

Minta Warga Tak Panik, Kepala Daerah Ini Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Pasaran

Meski harga mengalami kenaikan, Pj Wali Kota memastikan pasokan beras dan sembako masih aman.

Baca Selengkapnya
Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu

Polres Inhu Datangi Pasar Rakyat, Pantau Harga Pangan dan Cegah Peredaran Uang Palsu Jelang Pemilu

Polisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu

Baca Selengkapnya
7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

7 Perkara Penghapus Pahala yang Penting Diketahui, Baca Selengkapnya

Kita terkadang lupa bahwa ada perkara-perkara yang dapat menghapus pahala yang susah payah kita kumpulkan.

Baca Selengkapnya