Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan

Tujuh Terdakwa Kasus Haringga Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan Sidang penganiayaan Haringga di Pengadilan Negeri Bandung. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Sidang kasus penganiayaan berujung tewasnya anggota Jakmania Haringga Sirla kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1). Pada tahap kedua ini, tujuh orang dihadirkan sebagai terdakwa pembunuhan terhadap supporter Persija Jakarta tersebut.

Para terdakwa yang hadir dalam sidang agenda pembacaan dakwaan itu adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika menjerat mereka dengan dua pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan, Jaksa menyatakan bahwa semua terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan dilakukan secara bersama-sama.

Dia membacakan kronologi peristiwa yang terjadi saat Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung pada September 2018. Keberadaan Haringga yang diketahui sejumlah bobotoh saat melakukan sweeping. Mereka menemukan identitas Haringga sebagai pendukung Persija.

Hal tersebut memancing suporter lain ikut menganiaya korban dengan tangan kosong maupun benda tumpul. Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar lokasi ikut melakukan pengeroyokan. Akibat perbuatannya, korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di sejumlah anggota badannya.

"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata jaksa.

"Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," lanjut jaksa.

Pihak kepolisiaan menetapakan total 14 dalam kasus ini. Tersangka lain yang berusia di bawah umur sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Joko Susilo yakni Dikdik Sumaryanto mengatakan bahwa kliennya mengaku tidak ikut menganiaya Haringga. Meski dalam dakwaannya, jaksa menyebut Joko datang ke Stadion bersama Cepi Gunawan dan DF.

Dalam sidang itu, Joko dan semua terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Mereka beserta kuasa hukum memilih menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembuktian.

"Dia memang ada di situ faktanya. Tapi dari keterangan, dari bukti yang ada, tidak menunjukan Joko melakukan. Dia saat itu hanya menyelamatkan seseorang. Nanti akan kami hadirkan saksinya," kata Dikdik.

Sebelumnya, lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan Haringga divonis beragam. Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF. SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. NSF divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Sedangkan AF divonis hukuman tiga tahun penjara.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tangkap GSL, Mantan Suami Artis Cut Keke Terlibat Kasus Penembakan di Jaktim

Polisi Tangkap GSL, Mantan Suami Artis Cut Keke Terlibat Kasus Penembakan di Jaktim

Sebelumnya, Warga Jakarta Timur menjadi korban percobaan pembunuhan di salah satu parkiran ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur

Baca Selengkapnya
'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD

'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD

Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo

Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Keduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya