Tujuh Anggota Polresta Palembang Ditahan, Diduga Terlibat Kaburnya 30 Tahanan
Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan, tujuh anggota Polresta Palembang ditahan di ruang khusus. Mereka diduga turut terlibat kaburnya 30 tahanan yang mendekam di sel tahanan kantor itu.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumsel secara kontinyu. Meski sudah diperiksa, ketujuh anggota polisi itu tetap bisa digali keterangannya kembali sesuai data yang dibutuhkan.
"Tujuh polisi sudah ditahan di ruang khusus, mereka diduga terlibat dalam kasus itu," ungkap Zulkarnain, Selasa (7/5).
Jika terbukti terlibat, kata dia, ketujuh polisi tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Sementara jika ditemukan kelalaian bisa dipecat sebagai anggota polisi melalui sidang kode etik dan profesi.
"Kalau ada pidana akan saya pidanakan, kalau kelalaian ada etika profesi dan itu bisa dipecat, kenapa begitu? itu adalah konsekuensi," tegasnya.
Dia menambahkan, dari 30 tahanan yang kabur dua hari lalu, hingga saat ini polisi telah meringkus kembali sepuluh orang. Pihaknya terus memburu 20 tahanan lain agar semuanya dapat tertangkap.
"Kita buru terus sampai ketemu," tegasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca SelengkapnyaEnam Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Berkeliaran, Ingatkan Keluarga Tak Bantu Pelarian
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnya