Tujuh Anak Jadi Tersangka Kasus Perusakan Makam di Solo
Merdeka.com - Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak di Mapolres Surakarta, Kamis (1/7).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari tujuh ABH akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka.
Kategori pertama, Ade mengungkapkan, anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.
Dia mengatakan, pihaknya pada hari Kamis melakukan upaya itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.
Upaya diversi tersebut dengan mempertemukan semua pihak, antara lain pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Untuk penanganan kategori kedua bagi ABH yang usianya di bawah 12 tahun, lanjut dia, melalui keputusan tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.
Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.
Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu, kata Kapolresta, kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Seperti dilansir dari Antara, Ade mengungkapkan, motivasi mereka melakukan perusakan bervariasi, yakni hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.
Sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu (16/6) sekitar pukul 15.00 WIB oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu.
"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," katanya.
Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaApakah Perbedaan Ciri-ciri Anak Laki-laki dan Perempuan pada Masa Kanak-kanak? Begini Penjelasannya
Dengan mengenal ciri-ciri anak perempuan dan anak laki-laki, Anda bisa menyesuaikan pola pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya.
Baca SelengkapnyaKetahui Cara Tepat Penanganan Batuk Pilek Biasa pada Anak
Sistem kekebalan tubuh yang belum sempurna serta usia anak menyebabkan kondisi batuk pilek rentan terjadi pada anak. Ketahui cara tepat untuk menanganinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini
Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaKenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit
Pada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.
Baca SelengkapnyaDipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaProsedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaPanduan Mencegah dan Mengatasi Mabuk Perjalanan pada Anak, Perlu Dipahami saat Liburan
Terjadinya mabuk perjalanan pada anak bisa membuat liburan yang harusnya menyenangkan jadi tak maksimal. Ini cara menyiasatinya.
Baca Selengkapnya