Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tugas dan Gaji Koordinator PKH yang Bikin PDIP Kepincut

Tugas dan Gaji Koordinator PKH yang Bikin PDIP Kepincut Jokowi hadiri sosialisasi bansos PKH. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - PDIP perintahkan kader untuk ikut seleksi menjadi koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) milik Kemensos. Hal ini menuai polemik dan protes berbagai pihak. Sebab, dalam aturan, pendamping maupun koordinator program PKH dilarang dari unsur parpol.

Apa tugas dan fungsi koordinator PKH?

Agus S, salah seorang pendamping PKH di salah satu kelurahan di Jawa Tengah bercerita, dirinya mendampingi 310 keluraga penerima PKH.

Sudah hampir satu dekade Agus mengabdi menjadi pendamping PKH. Bahkan saat ini ia harus merangkap jabatan menjadi Koordinator PKH di tingkat Kecamatan.

Jenjang karir PKH sangat jelas. Agus mengatakan, pada awalnya ia hanyalah seorang pendamping PKH saja, namun saat Kecamatan membutuhkan Koordinator, ia pun dipromosikan menjadi Koordinator Kecamatan (Korcam). Ia tidak pernah menyangka bisa menjadi seseorang yang bisa dibilang, ikut membangun desanya.

"Kalau kita berminat dan ikut promosi atau tes, bisa saja. Saya merangkap jadi Korcam juga. Kalau gaji, sama sih gajinya," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Rabu (5/8).

Sejak tahun 2007, Pemerintah melalui Kemensos meluncurkan bansos dalam program PKH. PKH bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia.

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tingkat pendidikan KPM rata-rata rendah. Maka mereka membutuhkan pendamping agar bisa menggunakan uang bantuan tersebut dengan bijak. Harapannya, uang tersebut bisa dijadikan sebagai modal usaha sehingga tingkat ekonomi para KPM bisa meningkat.

Honor Pendamping PKH

Honor yang pendamping PKH maupun Korcam sebenarnya tidak sebesar gaji yang ia dapatkan saat dirinya masih bekerja di Jakarta. Pada awalnya, Agus bekerja di Jakarta sebagai kontraktor selama kurang lebih 7 tahun. Pada tahun 2010, ia kembali ke desanya untuk membangun desanya. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu memusingkan perihal gaji atau honor.

"Honornya untuk pendamping PKH di antara 3 sampai Rp 3,4 juta. Saya 3,2 juta. Untuk Korcam sama sih, tapi sudah diusulkan ke Dinas. Rencananya akan dibantu oleh daerah. Seperti tunjangan tambahan lah," ujar pria berusia 41 tahun itu.

Ada pula insentif yang diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu sebesar Rp300 hingga Rp400 ribu. Uang insentif ini tadinya diperuntukkan untuk biaya operasional. Saat pandemi Covid-19 ini, uang insentif tersebut untuk membeli kuota. Jumlah insentif setiap daerah berbeda-beda, tergantung kemampuan daerahnya.

"Ada juga insentif, tapi berbeda-beda tiap daerah. Rp300 ribu sampai Rp400 ribu setiap tiga bulan sekali. Tadinya untuk beli bensin, makanan kalau mengadakan pertemuan keluarga, sekarang untuk kuota," ujarnya.

presiden jokowi bagikan pkh di cimahi

©2020 Merdeka.com

Untuk honor Koordinator Kabupaten (Korkab), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Regional (Koreg) berbeda-beda juga di setiap daerah. Yang sama hanyalah honor pendamping PKH dan Korcam.

"Kalau honor Korkab sekitar Rp5 juta, tapi di SK tahun kemarin menjadi Rp4,1 juta. Ada perombakan di Kemenkeu. Pendamping nambah, Korkab berkurang. Mungkin karena pekerjaan pendamping lebih berat," ujarnya.

Kemudian, ia mengaku tidak tahu pasti jumlah honor Korwil dan Koreg saat ini. Namun yang pasti, ada peningkatan nominal dalam setiap tingkatan.

"Korwil untuk sekarang, persisnya saya tidak tahu tapi sebelum penurunan Rp8 juta. Koreg mungkin bisa dua kali lipatnya," ujarnya.

Seleksi Petugas PKH

Agus bercerita tentang persyaratan menjadi pendamping dan koordinator PKH. Saat itu, syarat menjadi pendamping PKH bahkan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk yang domisilinya sama dengan daerah rekrutmen pendamping PKH itu.

Agus bersyukur saat memutuskan kembali pulang kampung, KTP-nya sudah berdomisili di tempat tinggalnya. Ini yang membuatnya menjadi yakin bisa lolos seleksi. Ada banyak tahapan yang harus dilalui. Seperti seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.

Selain itu, ia juga mengatakan, semua instrumen PKH tidak boleh bersinggungan dengan politik. Mulai dari pendamping PKH, hingga koordinator di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, wilayah, maupun regional.

"Dulu waktu rekrutmen, tidak boleh dari kader atau Parpol. Yang jadi panitia Pemilu saja dikeluarkan. Apalagi bermain-main dengan politik. Di lapangan mata-matanya banyak sekali," ujar Agus.

Selain itu, sepengetahuannya, Koordinator Kabupaten syaratnya harus menjadi pendamping PKH terlebih dahulu. Begitu juga syarat Koordinator Wilayah, dan regional.

"Ada surat pernyataan yang viral ya, PDIP minta DPC-nya jadi koordinator kabupaten (Korkab). Padahal setahu saya syaratnya harus dari pendamping dulu. Jadi tidak bisa, apalagi dari Parpol," kata Agus kembali menegaskan.

surat pdip perintahkan kader ikut seleksi koordinator pkh kemensos

©2020 Merdeka.com

Surat instruksi DPP PDIP bernomor 1684/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 15 Juli 2020, memerintahkan DPC mengikuti seleksi koordinator kabupaten/kota Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Surat itu ditandatangani oleh Nusyirwan Soejono selaku Ketua Bidang Industri, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial DPP PDIP.

"Sehubungan dengan rencana pelaksanaan rekrutmen dan seleksi koordinator kabupaten/kota PKH tahun 2020 secara offline yang dilaksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPC PDI Perjuangan (daftar terlampir) untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi koordinator tersebut," demikian petikan isi surat tersebut.

Mensos Juliari Melarang

Saat dihubungi merdeka.com, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara juga sudah menegaskan, salah satu syarat mengikuti seleksi koordinator PKH adalah bukan anggota partai politik. Jika ada anggota partai politik yang mengikuti seleksi, maka dipastikan tidak akan lolos. Menurutnya, persyaratan itu sudah lama ada.

"Untuk menjadi Koordinator Pendamping PKH tidak boleh anggota parpol," kata Juliari kepada merdeka.com, Selasa (4/8).

Juliari tidak ambil pusing bila ada anggapan memberi ruang khusus untuk PDIP agar bisa lolos seleksi. Dia hanya mengacu aturan yang ada bahwa anggota parpol tidak boleh jadi Koordinator PKH.

"Partai-partai lain juga menginstruksikan hal yang sama juga gak masalah, yang paling penting kan nanti pada saat diseleksi, bisa lolos atau tidak. Kan sudah ada persyaratan-persyaratannya," ucap Politikus PDIP itu.

Pendamping maupun koordinator PKH di tingkat mana pun dilarang terlibat dalam partai politik. Hal ini dikhawatirkan bisa membelokkan tujuan awal PKH.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan, pada pasal 10 poin i menyatakan: Larangan terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.

menteri sosial ri juliari p batubara pada acara pkh appreciation day 2019

©2019 Merdeka.com

Bila ada Koordinator PKH di tingkat manapun yang terbukti bersinggungan dengan partai politik, maka ia akan dikeluarkan. Lagipula, biasanya Koordinator Kabupaten awalnya adalah seorang pendamping PKH.

Hal ini juga disampaikan oleh seorang Koordinator Wilayah (Korwil) PKH provinsi, Tari. Tari bertanggung jawab terhadap 7 kabupaten/kota. Ketujuh Korkab harus melaporkan berbagai data dan lain sebagainya ke Tari.

"Kan jenjang karir. Kalau pendamping kerjanya bagus, bisa jadi Korkab. Korkab bagus, jadi Korwil. Misalnya dalam satu kabupaten, jumlah KPM-nya terlalu banyak dan perlu Korkab tambahan. Diambil lah dari Korkab terbaik," ujarnya Tari kepada merdeka.com, Rabu (5/8).

Dia menegaskan, tidak ada instrumen PKH yang berpolitik. Dia sudah menjadi Korwil sejak tahun 2010. Di zaman sekarang ini, menurutnya,masyarakat juga sudah cerdas. mereka bisa mengambil peran sebagai pengawas. Masyarakat bisa melaporkan ke contact center bila mengetahui ada pendamping PKH maupun koordinator PKH di segala tingkat yang bergabung dalam partai politik.

"Pasti akan ketahuan karena masyarakat pasti lihat. Ada contact center juga, jadi bisa langsung dilaporkan," ujarnya.

Dia ingat, pernah ada salah satu Korwil di Sumatera Utara (Sumut) yang maju mencalonkan diri menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pusat. Ia pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Korwil.

"Ada di Sumut, seorang Korwil wanita yang nyalon jadi DPD Pusat. Pas dia daftar jadi anggota DPD, dia langsung keluar dari PKH. Mengundurkan diri jauh-jauh hari," ujar Titik yang kerap kali mendapat penghargaan sebagai Korwil Terbaik.

Tujuan PDIP

Terkait perintah di surat tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, PDIP sebagai partai kader yang memiliki akar kuat di tingkat grass roots terus melakukan pendidikan dan kaderisasi politik. Ini sebagai syarat penempatan kader partai dari tingkat RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten Kota, Provinsi, hingga di tingkat nasional dan bahkan internasional.

Dia mengungkapkan, PDIP berkepentingan untuk melakukan rekrutmen anggota termasuk dari kalangan profesional dan tokoh masyarakat. Sebab partai yang menang Pemilu, dimana pun tradisi demokrasi di seluruh dunia, maka akan menempatkan kader-kadernya pada jabatan strategis.

"Jadi ketika Partai menginstruksikan kadernya untuk ikut kontestasi di pengawas desa, atau dalam Program Keluarga Harapan (PKH), aktif dalam bela negara dan aktif melibatkan diri dalam kepengurusan formal kemasyarakatan, hal tersebut merupakan bagian dari fungsi utama partai dan bagian dari tradisi demokrasi yang dijalankan partai," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8)

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai

FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya