Truk Tangki Angkut 15 Ton Solar Ilegal Diamankan Polisi, Dua Orang Ditangkap

Senin, 30 Januari 2023 22:02 Reporter : Merdeka
Truk Tangki Angkut 15 Ton Solar Ilegal Diamankan Polisi, Dua Orang Ditangkap Truk Bawa 15 Ton Minyak Ilegal. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu buah truk tangki bercat biru putih diamankan petugas. Truk tersebut diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sebanyak 15 ton pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.

Tak hanya truk, polisi mengamankan Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muaro Jambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan pihaknya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesampainya di TKP, Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana yang kita curigai," katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (30/1).

Kemudian, kata Imam, petugas yang curiga langsung mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Tetapi, mereka tidak dapat menunjukkannya.

"Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan/oplosan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi," tegasnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nomor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku ini diduga kuat telah turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dengan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana," tutupnya.

Kontributor: Hidayat [lia]

Baca juga:
Pengoplos Solar di Palembang Digerebek, 2 Pelaku Diamankan
BPH Migas: 1,42 Juta Liter BBM Disalahgunakan Sepanjang 2022
Picu Gagal Distribusi, Brimob Sumut Amankan Pembobol Pipa Minyak BBM di Belawan
Gudang Pengoplos BBM Meledak Tewaskan 3 Orang, Kapolsek di Muara Enim Dicopot
Kabur ke Cilegon, Sopir Pengangkut BBM Hanguskan 5 Rumah di Musi Banyuasin Ditangkap
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM di Ogan Ilir, Hasilnya Nihil

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. BBM Ilegal
  3. Penimbunan BBM
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini