Trimedya Panjaitan bantah masih jadi pengacara
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan membantah dirinya masih memiliki kantor hukum. Trimedya juga mengaku sudah tidak lagi menjalankan profesi advokat.
"Saya tidak menjalankan itu, tidak ada kantor itu, sudah tidak ada lagi," jelas Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (8/3).
Trimedya pun siap dipanggil BK untuk memberikan klarifikasi. Dia siap memberikan keterangan terkait dugaan rangkap jabatan saja.
"Kita siap dipanggil BK," tutupnya.
Sebelumnya, Kelompok Kerja 50 dan Tim Advokasi legislator bersih melaporkan empat dewan dari komisi III DPR RI ke Badan Kehormatan. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota-anggota DPR yang menjalankan atau memiliki kantor pengacara yang menggunakan nama anggota-anggota DPR yang bersangkutan.
Empat dewan di komisi III yang dilaporkan adalah Nudirman Munir dengan kantor pengacara Nudirman Munir&Associate Law Farm. Benny K Harman dengan kantor pengacara Law Office A. Hakim G Nusantara, Harman&Partner. Trimedya Panjaitan dengan Kantor Law Office Trimedia Panjaitan&Associates. Ruhut Sitompul dengan kantor pengacara Ruhut Sitompul&Associates.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPotret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar
Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca Selengkapnya