Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Trik Terhindar dari Investasi Bodong Skema Ponzi

Trik Terhindar dari Investasi Bodong Skema Ponzi Pelajari 5 Hal Ini Sebelum Mulai Berinvestasi di Reksa Dana. ©Shutterstock

Merdeka.com - Modus investasi bodong atau palsu yang menggunakan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia. Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga orang-orang kaya, yang kerap disebut ‘crazy rich’ melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema Ponzi.

PPATK menemukan adanya transaksi terkait dengan pembelian aset mewah yang wajib dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa, dalam hal ini yakni mereka yang kerap dijuluki crazy rich. Namun, para penyedia barang dan jasa tersebut tak melaporkannya kepada PPATK.

"Mereka yang kerap dijuluki 'crazy rich' ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Minggu (6/3).

Orang lain juga bertanya?

Sebenarnya apa itu skema Ponzi?

Dikutip dari website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, www.djkn.kemenkeu.go.id, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan. Namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut. Sebab secara otomatis aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.

Pertama kali skema Ponzi dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para 'penanam modalnya'.

Saat ini, terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game dengan berbasis media sosial atau media sejenisnya. Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan awal dan mengerjakan tugas dengan menonton video dan menekan tombol suka pada setiap video.

Aplikasi ini akan membayar keuntungan setelah peserta selesai mengerjakan tugasnya dengan mengirimkan bukti tangkapan layar (screen shoot) kepada pihak aplikasi. Terdapat beberapa level untuk menentukan besaran keuntungan yang diperoleh. Kenaikan level tersebut diperoleh dengan cara membayar (top up) sejumlah uang kepada pihak aplikasi maupun kepada anggota lain.

Skema tersebut membuat banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.

Berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing), mereka memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut. Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Namun, masyarakat juga patut mencermati model bisnis MLM tersebut, karena bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama.

Bisnis MLM yang legal harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuhlah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.

Ciri-ciri Skema Ponzi

Penipuan berkedok investasi yang menjanjikan penghasilan besar masih saja mencuri hati masyarakat Indonesia. Pasalnya mereka selalu berubah dan berinovasi dalam membungkus dan mengemas bisnis yang pada umumnya menggunakan skema Ponzi. Mereka selalu berhasil meyakinkan masyarakat dengan menjanjikan keutungan yang besar dalam waktu yang relatif singkat. Alih-alih mendapat keuntungan, mereka malah terjebak dan menjadi korban penipuan.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Twitternya juga menyebut ciri-ciri investasi bodong menggunakan skema Ponzi yang perlu dipahami;

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko 2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas3. Produk investasi biasanya milik luar negeri 4. Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang 5. Pada saat investor ingin menarki investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi 6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur 7. Pengembalian macet di tengah-tengah.

Tips Menghindari Investasi Bodong

Masyarakat awam atau calon investor yang baru mulai berinvestasi, memang rawan terjebak investasi bodong. Tapi bukan berarti harus takut untuk berinvestasi.

Kuncinya, adalah cermat memilih instrumen dan perusahaan investasi dan memilih produk investasi resmi yang legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebenarnya, masyarakat dapat mengecek legalitas suatu perusahaan yang menjalankan bisnis di bidang keuangan khususnya investasi yaitu pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Di sana terdapat data perusahaan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar untuk bisa dijadikan acuan dalam berinvestasi.

Kemudian, cek penawaran investasi yang kamu terima ke kontak OJK 157 atau whatsapp 081 157 157 157.

Selain itu tentu tips ini penting diketahui untuk mencegah korban investasi bodong:

1. Sebelum berinvestasi di perusahaan multi-level, cari tahu informasi mengenai perusahaan, karyawan, dan produknya2. Minta salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan dari perusahaan3. Semakin besar keuntungan yang diimingi, semakin besar risiko kerugian yang akan Anda alami4. Hindari promotor yang tidak dapat menjelaskan rencana bisnis perusahaan5. Cari tahu apakah ada permintaan untuk produk sejenis di pasaran.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya
Waspada Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Begini Cara Menghindarinya

Hingga saat ini, praktik penipuan yang berkedok investasi bodong masih terus memakan korban. Tak sedikit korban yang merugi hingga ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan
Hati-Hati Investasi 'Wajah Malaikat', Terlihat Menguntungkan Padahal Penipuan

Sri Mulyani meminta para investor untuk tidak gampang tergiur penawaran investasi dengan keuntungan yang terlampau tinggi dan berwajah malaikat.

Baca Selengkapnya
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

Baca Selengkapnya
Amankan Uangmu, Begini Tips Aman Hindari Modus Kejahatan Soceng yang Ramai Beredar
Amankan Uangmu, Begini Tips Aman Hindari Modus Kejahatan Soceng yang Ramai Beredar

Jangan sampai jadi korban berikutnya, saatnya lebih waspada dengan modus kejahatan soceng.

Baca Selengkapnya
LPS: Kalau Mau Investasi Harus Paham, Jangan FOMO
LPS: Kalau Mau Investasi Harus Paham, Jangan FOMO

Masyarakat diminta tidak mudah termakan omongan selebriti yang marak mempromosikan berbagai kegiatan investasi.

Baca Selengkapnya
Dampak Pinjol dan Judi Online Membahayakan, Sri Mulyani Beri Wejangan Begini
Dampak Pinjol dan Judi Online Membahayakan, Sri Mulyani Beri Wejangan Begini

Sri Mulyani menekankan bisnis yang ideal tidak mungkin memberikan keuntungan yang terlampau melimpah.

Baca Selengkapnya
Waspada, Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Ancam Millennial dan Gen Z
Waspada, Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Ancam Millennial dan Gen Z

Generasi muda di Indonesia memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan yang rendah.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal
OJK Sebut Kerugian Rp139 Triliun dari Investasi Ilegal

Maraknya kejahatan di sektor keuangan digital juga dipengaruhi oleh indeks literasi keuangan di Indonesia yang masih rendah.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital

Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Baca Selengkapnya
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong

Menurut Zulfan, dalam trading forex memiliki risiko yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya