Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Merdeka.com - Jaminan suami, Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka berita bohong dan ujaran kebencian dalam kasus insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Upaya penangguhan penahanan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Ketua tim kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Langkah hukum yang kita tempuh, salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan. Karena, penahanan cenderung dipaksa, perkara lain nggak ditahan. Ini perkara administrasi, bukan pidana keras seperti maling, tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahanan," ujarnya, Kamis (5/9).
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Airlangga Dwi. Ia menyatakan, sang suami mengajukan diri sebagai jaminan dalam upaya penangguhan penahanan tersebut.
Ia beralasan, saat ini secara fisik Mak Susi masih dibutuhkan oleh keluarga dan anak-anaknya. Sebab, selain sebagai salah satu punggung keluarga, Mak Susi juga masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil.
"Yang menjaminkan diri suaminya. Bu Susi masih dibutuhkan keluarganya. Ia adalah tulang punggung keluarga dan masih harus merawat dua anaknya yang masih kecil," tegasnya.
Sahid kembali menambahkan, dalam kasus ini pihaknya juga mendesak pihak Kepolisian untuk menuntaskan laporannya dalam kasus perusakan tiang berbendera merah putih. Sebab, sejak kasus ini dilaporkan, polisi belum memperlihatkan tanda-tanda akan menuntaskan kasus tersebut.
"Sejak kita laporkan, hingga kini kasus itu belum jelas perkembangannya. Kita mendesak pada kepolisian, agar segera menuntaskan kasus tersebut. Biar linear, kalau bu Susi dipersoalkan masalah bendera, tentu masalah pokoknya itu harus diselesaikan lebih dulu," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan Suami Istri Ini Naik Sepeda dari Cimahi ke Makkah, Akasinya Curi Perhatian
Momen pasangan suami istri bagikan perjalanan gowes ke Makkah ini curi perhatian.
Baca SelengkapnyaIstrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaSoal Usulan Suami dapat Cuti Saat Istri Melahirkan, Anies: Saya Senang Gagasan Itu Dipakai Pemerintah
Anies menilai usulan itu menjadikan sebuah keluarga bahagia. Ketika ada istri baru melahirkan maka suami bisa menemani mengurus bayinya di awal kelahiran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan
Wanita keturunan Suriah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaSama-sama Berdinas di Kepolisian, Pasangan Suami Istri Ini Kompak Kerja Sama saat di Rumah Sang Suami Cuci Piring
Begini keharmonisan pasutri polisi saat mengurus rumah tangga di luar kegiatan dinas. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaIbu Pembunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Bilang ke Suami ‘Sebentar Lagi Kiamat’
Suami tidak pernah membawa istri berobat karena hanya menganggap mengalami gangguan pikiran sesaat.
Baca SelengkapnyaSuaminya Kapten Istrinya Lettu, Potret Pasutri Sama-sama Perwira TNI AU ini Begitu Serasi 'Istri Ku Adik Letting Ku'
Sama-sama perwira TNI AU, sang suami diketahui berpangkat kapten. Sementara sang istri mengabdi di satuan dengan pangkat Letnan Satu atau Lettu.
Baca SelengkapnyaPanglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaHubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari
Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.
Baca Selengkapnya