Trauma Luka Lama, DPR Minta Kapolri Ganti Istilah Pam Swakarsa
Merdeka.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam rapat itu, Idham dikritisi soal keberadaan (Pengamanan Swakarsa) Pam Swakarsa.
Kritik Pam Swakarsa dilontarkan politisi anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Menurutnya, diksi Pam Swakarsa sensitif bagi yang mengalami demonstrasi pada tahun 1998 silam.
"Diksi Pam Swakarsa ini bagi kami-kami yang mengikuti dan mengalami peristiwa '98 ini memang agak sensitif, karena Pam Swakarsa zaman dulu dipakai menggebuk pak, aksi-aksi dan kegiatan demokrasi," kata Arteria saat raker di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Arteria ingin Polri mensosialisasikan soal Pam Swakarsa dengan baik supaya masyarakat tenang.
Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman juga khawatir dengan adanya Pam Swakarsa. Menurutnya, Pam Swakarsa untuk melawan kelompok reformasi.
"Soal konsep tentu kita menentang kalau Pam Swakarsa saat ini seperti '98, itu untuk ngelawan kelompok reformasi sebagian bersenjata jelas, kami waktu itu ada di lapangan," ucapnya.
Habiburokhman menyarankan kepada Idham menggunakan nama lain selain Pam Swakarsa. Sebab, nama tersebut menimbulkan trauma.
“Soal nama, saya pikir alangkah baiknya nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa, bisa nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita," pungkasnya.
Perkap Pam Swakarsa
Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat merdeka.com, Rabu (16/9), pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.
Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman.
Tugas Pam Swakarsa
Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.
Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara.
Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaNaik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya
Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lonjakan Suara PSI Capai 3,13 Persen Dinilai Tak Masuk Akal
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mempertanyakan penyebab suara PSI yang dalam enam hari terakhir mengalami lonjakan drastis
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaTragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaKondisi Terkini Sugapa Papua Usai Pembakaran Rumah Warga dan Penyerangan Pos TNI-Polri oleh KKB
Kapolres mengaku, aksi penyerangan disertai penembakan itu dilakukan KKB sejak Jumat (19/1) dari segala arah.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnya