Transportasi online ajukan Judicial Review UU Transportasi ke MK
Merdeka.com - Tim Advokasi dan Hukum Pengendara Online Nasional (Timah Panas) menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/8). Kedatangannya ini untuk mengajukan Judicial Review mengenai undang-undang yang dianggap tidak memperhatikan nasib pengemudi transportasi online.
"Kami mengajukan Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk pengujian Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 139 ayat 4 tentang bagaimana diatur di sana penyedia jasa angkutan umum adalah BUMN, BUMD dan Badan Hukum," kata Ketua Timah Panas Ferdian Sutanto, di MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/8).
Ferdian yang juga merupakan Kuasa Hukum Transportasi Online ini berharap kiranya UU tersebut dapat diuji kelayakannya. Sebab faktanya saat ini di lapangan, banyak penyedia jasa angkutan umum secara pribadi, yang bukan dari pemerintah.
"Misalkan kita mau jadi pengemudi grab, di sana kan ambil leasing sendiri, narik sendiri, nah ini kan bukan badan hukum. Nah hal-hal ini yang kita uji, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 28 huruf D dan pasal 1 ayat 3 tentang konsep negara hukum dan tentang asas kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Akan hal itu, pihaknya berharap dilakukan uji materi agar pengemudi perorangan, pemilik mobil sendiri yang menarik transportasi online seperti grab, uber, dapat dimasukkan ke dalam undang-undang melalui tafsir dari MK, selaku jasa pengangkutan umum tidak dalam trayek.
"Jadi kami minta MK menafsirkan. Setelahnya nanti ada sidang pendahuluan, biasa sidang pleno, lalu ada perbaikan koreksi dari majelis terhadap permohonan yang kita berikan," tuturnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengapa Jumlah Pendatang di DKI Jakarta Turun Padahal Transportasi Publik Sudah Bagus, Begini Analisisnya
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin memprediksi jumlah pendatang tahun ini akan turun
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Sediakan Banyak Transportasi Umum, Faktanya Cuma Dipakai Segelintir Warga Jakarta
Warga DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum massal baru sekitar 30 persen.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaKronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaCuma Parkir 21 Menit, Mobil ini Dikenakan Tarif Parkir Sampai Rp48 Juta Bikin Pengemudinya Sampai Syok
Bukan main, total uang yang harus dikeluarkan untuk biaya parkirnya mencapai puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya