Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Mencapai Rp2,6 M
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya mencatat jumlah sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 sebanyak 43 ribu kali, dengan nilai Rp 2,6 miliar.
"Sanksi kurungan empat kasus, sanksi denda administrasi 43.553 dengan nilai denda Rp 2.659.430.425 miliar," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Awi menyebut, jumlah itu merupakan akumulasi penegakan aturan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Indonesia melalui giat Operasi Yustisi 2020.
"Selama 22 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai 14 September sampai 5 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 3.861.618 kali, dengan sanksi teguran tertulis sebanyak 574.602 kali dan terguran lisan sebanyak 2.827.098 kali," jelas dia.
Adapun petugas juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang melakukan pelanggaran disiplin protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, penertiban hingga penutupan sementara pun dilakukan.
"Penutupan tempat usaha 1.416 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 414.945 kali," Awi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan, bahwa setiap keputusan pemerintah selalu memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi keuangan negara.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaProyek sistem irigasi tersebut bermanfaat untuk mengairi sawah di 12 desa dan meningkatkan indeks Pertanaman (IP) di Kabupaten Sigi.
Baca Selengkapnya