Tolak revisi UU KPK, aktivis buat gerakan Yogya Gumregah
Merdeka.com - Puluhan aktivis anti korupsi dan mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang KPK di Malioboro, Selasa (16/2). Mereka menamai gerakan penolakan tersebut sebagai gerakan Yogya Gumregah.
Dalam aksi tersebut mereka berorasi dan melakukan aksi teatrikal yang merupakan simbol penolakan terhadap revisi uu KPK. Salah seorang peserta melumuri tubuhnya dengan cat dan membaca puisi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM yang juga koordinator aksi, Fariz Fahrian menjelaskan penolakan revisi ini dilakukan karena dinilai sebagai pintu masuk pelemahan KPK.
"Yang diincar adalah memangkas kewenangan KPK. Kenapa? Karena keberadaan KPK saat ini terbukti mengganggu DPR yang selalu tertangkap KPK," katanya di sela-sela aksi.
Dari informasi yang didapatkannya, ada empat poin yang akan dipangkas dari kewenangan KPK. Pertama terkait penyadapan, kedua keberadaan penyidik independen, ketiga dimunculkannya dewan pengawas dan keempat terkait SP3.
"Ini revisi jadi terlihat bukan untuk menguatkan KPK, tapi justru untuk melemahkan. Kalau tidak ada penyidik independen, hanya dari kepolisian maka ini akan menjadi pertanyaan, bagaimana kalau nanti kasusnya menyangkut pejabat polisi?" ujarnya.
Dari catatannya sedikitnya sudah 18 draf perubahan uu KPK di tangan DPR. Sayangnya, dari draf tersebut tidak ada naskah akademik yang seharusnya menjadi persyaratan untuk revisi uu.
"Amanat undang-undang harus ada naskah akademik, ini menunjukkan jika benar ada kajian akademis. Kalau yang terlihat saat ini adalah kepentingan DPR," pungkasnya.
Mereka pun mendesak Presiden Jokowi untuk menyatakan tidak setuju dengan rencana revisi tersebut. "Kami mendesak presiden Jokowi untuk menolak rencana revisi ini," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaResmi Gabung Pemerintahan Jokowi, AHY: Oposisi Hanya bisa Kritisi, Tidak bisa Eksekusi
AHY menilai, banyak keterbatasan saat partainya berada di luar pemerintah atau oposisi.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Pemilu Harus Menggembirakan, Bukan Meresahkan dan Menakutkan
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKetum PBNU: Tidak Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi
Gus Yahya pun meminta semua pihak untuk tidak berlarut-larut dalam isu pemakzulan Jokowi tersebut.
Baca Selengkapnya