Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak putusan Hakim Sarpin, pendemo di Semarang sapu & sikat jalanan

Tolak putusan Hakim Sarpin, pendemo di Semarang sapu & sikat jalanan Aktivis di Semarang tolak putusan Hakim Sarpin. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Belasan aktivis dan mahasiswa anti korupsi di Kota Semarang yang tergabung dalam Sikap Gerakan Satu Padu (SAPU) Koruptor, demonstrasi menolak putusan hakim Sarpin Rizaldi memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG).

Aksi yang diikuti beberapa elemen ormas dan mahasiswa di sekitar Kota Semarang, Jawa Tengah tersebut berlangsung di Patung Kuda, Kawasan Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam aksinya yang dilakukan serentak di 26 kabupaten/kota se Indonesia ini, massa melakukan aksi teatrikal menyapu dan menyikat jalanan di sekitar Jalan Pahlawan Kota Semarang, sebagai simbol upaya membersihkan Indonesia dari mafia peradilan, para koruptor, politikus busuk dan para penjahat politik di negeri ini.

Mereka melakukan aksi teatrikal menyapu dan menyikat jalan sambil menyanyikan lagu 'anjing kecil' yang sengaja diplesetkan sebagai simbol kekecewaan terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldy, yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi. Berikut petikan lagunya:

"Aku punya anjing kecil...

Kuberi nama Sarpin....

Sarpin...guk..guk..guk

Kemarin..guk..guk...guk

Ayo...lari...lari..."

Selain bernyanyi untuk hakim Sarpin Rizaldi, para peserta aksi juga melakukan tabur bunga serta membawa sebuah batu nisan bertuliskan 'RIP KPK, Lahir 16-12-2003, Wafat 16-02-2015' sebagai simbol berdukanya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"KPK di dadaku...KPK kebangganku.... Kuyakin...kebenaran pasti menang," teriak para peserta aksi.

Koordinator Aksi SAPU Koruptor Kota Semarang Eko Haryanto yang juga Sekretaris Komisi Penyidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menegaskan, aksi ini adalah aksi sebagai sikap aktivis anti korupsi melawan dan berhadapan dengan para koruptor.

"Ini adalah simbol bahwa kita akan sapu habis koruptor. Politikus busuk adalah musuh kita. Maka kita simbolkan dengan menyapu untuk membersihkan mereka," tegas Eko Haryanto, Senin (16/2).

Eko juga menjelaskan bahwa dengan diputuskanya mengabulkan dan memenangkan gugatan pra peradilan Mabes Polri terhadap KPK, menunjukan dugaan kuat bahwa telah terjadinya mafia antara Mabes Polri dan hakim Sarpin.

"Putusan jelas, si Sarpin gugatan Mabes Polri di dalam ada nama Budi Gunawan dan telah diputuskan putusan tersebut. Hari ini adalah hari berkabung Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Kami sepakat bersama teman-teman di 26 kota. Bahwa menyatakan bahwa Sarpin adalah hakim busuk. Saya sebagai sarjana hukum kecewa. Bubarkan saja itu fakultas hukum," jelasnya.

Eko juga menambahkan telah terjadi dugaan perlawanan sistematis di tubuh Mabes Polri bekerja sama dengan para mafia koruptor. Sehingga putusan praperadilan Mabes Polri yang dikabulkan oleh hakim Sarpin, KPK harus melakukan upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi.

"Ini adalah perlawanan sistematis dari para koruptor. Maka tidak ada kata lain, lawan koruptor! Yang harus dilakukan KPK adalah kasasi. Serta tetap menetapkan BG sebagai tersangka dan seret ke proses hukum selanjutnya," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY Bersyukur Gabung Koalisi Prabowo: Coba Masih di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY menilai, saat ini koalisi perubahan sudah mulai goyang, contohnya NasDem.

Baca Selengkapnya
Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangan Hasil Pilpres di Sumsel, Tuding Prabowo-Gibran Curang

Alasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Ajak NasDem Gabung, Surya Paloh: Lihat Perkembangan ke Depan, 50-50 Ya

Prabowo Ajak NasDem Gabung, Surya Paloh: Lihat Perkembangan ke Depan, 50-50 Ya

Paloh bakal melihat perkembangan kedepan apakah akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim Selidiki Bagi-Bagi Becak Listrik Prabowo di Madiun

Bawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Pemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang

Pemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang

Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.

Baca Selengkapnya
Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Terima Hasil Pemilu 2024, NasDem Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Surya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya