Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak hadirkan Miryam, KPK akan kirim surat ke Pansus angket

Tolak hadirkan Miryam, KPK akan kirim surat ke Pansus angket Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua PP Pemuda Muhammadyah, Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (kokam), mendatangi Kantor KPK hari ini. Mereka menyampaikan empat hal kepada KPK, salah satunya yakni soal angket.

Dahnil mengatakan jika yang ada adalah surat undangan atau permintaan pemanggilan Miryam. Ia melihat jika pansus ini sudah cacat hukum, kemudian cacat politik serta cacat moral dan dianggapnya sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.

"Kami sejak awal melihat pansus ini cacat hukum. Cacat hukum kemudian cacat secara politik juga cacat secara moral. Jadi kami lihat angket ini adalah upaya melakukan perlemahan secara sistematis terhadap KPK. Oleh sebab itu, KPK enggak perlu datangi kalau diundang. Kami dari pemuda Muhammadiyah siap membackup KPK secara moral, secara politik tentu kami ada di belakang KPK," kata Dahnil di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Dahnil menyarankan kepada KPK tidak perlu datang jika dipanggil oleh Pansus angket. Karena tidak ada surat resmi yang diberikan pihak Pansus angket terkait angket terhadap KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait soal pemanggilan Miryam pihak KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam. Terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas pada UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu KPK harus patuh terkait KPK sebagai lembaga independen.

"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Febri.

Febri menyampaikan Pimpinan KPK sudah menandatangani surat sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan permintaan kehadiran Miryam S Haryani di RDP di DPR.

Febri mengatakan dari surat yang kami terima dari DPR, tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket. Isi surat itu permintaan untuk menghadirkan Miryam.

Febri menyebutkan jika ia belum jelas terkait Pansus Angket DPR. Apabila sudah jelas Febri minta segera diinformasikan. Karena KPK belum menerima secara resmi berkas-berkas atau informasi dari DPR terkait keberadaan pansus Angket.

Febri mengatakan jika surat hari ini diantarkan ke DPR. Surat untuk penolakan Miryam untuk menghadirkan Miryam.

"Surat hari ini diantarkan ke DPR. Kita menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan, dan tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK maupun DPR juga punya kewajiban mematuhi hukum yang berlaku, apakah itu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU MD3 yg menjadi salah satu landasan hukum baga DPR, atau pun kitab UU Hukum Acara Pidana," kata Febri.

Febri mengantisipasi jika proses hukum yang sedang berjalan dalam proses peradilan pidana, ini diikuti campur kedalam prosea politik.

"KPK sangat terbuka jika DPR melakukan pengawasan. Namun ketika diminta untuk membahas detail perkara, tentu tidak bisa kita lakukan," kata Febri.

Febri mengatakan jika DPR dengan komisi III sebelumnya berbeda pendapat. Sedangkan KPK tidak bisa membuka rekaman proses penyidikan Miryam dalam kasus e-KTP. Karena itu salah satu bukti kasus yang sedang tangani oleh KPK saat ini.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

PKS Bakal Kembali Gulirkan Isu Hak Angket Masa Sidang Selanjutnya

Muzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Disinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos

Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya