Tolak gugatan hak angket, MK tegaskan tak bertujuan lemahkan KPK
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menampik anggapan melakukan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 tentang Hak Angket. Pada putusan tersebut menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional lembaga DPR.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan tidak sekalipun MK berniat melemahkan KPK menolak gugatan atas hak angket. Sebab Hak Angket KPK membatasi pada bagian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Termasuk setiap proses sampai hasil tiga kewenangan tersebut.
"Mahkamah menguatkan lembaga KPK, karena meskipun menjadi obyek hak angket DPR, akan tetapi hak angket dibatasi bukan pada tugas dan kewenangan yudisial KPK, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Fajar saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Dalam putusan ini, lanjut Fajar, ditegaskan bahwa hubungan kelembagaan KPK dan DPR konstitusional. Fajar melanjutkan, Mahkamah Konstitusi tetap mengukuhkan KPK sebagai lembaga independen. Meski dengan status tersebut, KPK tetap bisa menjadi objek angket lantaran bekerja di ranah eksekutif.
"Dalam Pendapat Mahkamah justru ditegaskan berkali-kali mengenai KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, walaupun tidak boleh dimaknai tidak tercakup dalam pengawasan, dalam hal ini oleh DPR sebagai wakil rakyat," jelasnya.
Fajar menambahkan, yang bisa menjadi objek angket adalah tiga hal di luar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. DPR hanya bisa melakukan di tiga hal itu. Semisal masalah manajemen SDM, manajemen keuangan, dan semacamnya.
"Di luar itu bisnis proses di KPK di luar ketiga itu, misalnya mengenai SDM, manajemen penanganan perkara, SOP penyadapan dan seterusnya, yang kemudian dikatakan oleh MK itu yang bisa diangket oleh DPR," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.
Baca SelengkapnyaPPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya