TNI pembunuh pacar hamil dan ibunya divonis hukuman mati
Merdeka.com - Pengadilan militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis mati untuk Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan (23). Anggota Yonif 303 Kostrad Garut ini dinilai bersalah telah membunuh kekasihnya yang sedang hamil, Shinta dan ibu kekasihnya yang bernama Opon.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prada Mart Azzanul Ikhwan anggota kesatuan Yonif 303/13/1 Kostrad Kabupaten Garut, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu, pembunuhan berencana, kedua menganiaya anak hingga mati dalam kandungan," kata Majelis Hakim, saat membacakan putusannya. Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan Pidana pokok pidana mati," ujar Hakim Ketua Pengadilan Militer Bandung II - 09 Letkol (CHK) Sugeng Sutrisno, Rabu (24/4).
Prada Mart juga dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari TNI AD.
Vonis hakim jauh lebih berat dari tuntutan oditur militer yang hanya menuntut Prada Mart dengan hukuman penjara 20 tahun.
Prada Mart divonis melanggar pasal primer 340 KUHP, dalam kualifasi pembunuhan berencana, pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan kedua yang diterapkan yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 1 butir 1 UU no.23 tahun 2002. Melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan kematian.
Untuk diketahui Prada Mart Azzanul Ikhwan diduga membunuh Shinta dan Opon, di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013) lalu. Ikhwan mengaku terpaksa membunuh karena tak terima diminta pertanggungjawaban oleh Shinta atas kehamilan mahasiswi itu.
Dua wanita ini ditemukan bersimbah darah. Shinta ditemukan dengan 18 tusukan di tubuhnya. Perempuan muda ini meninggal dunia ketika akan dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, Onah meninggal dunia di lokasi kejadian dengan 12 tusukan. Diduga Azzanul membunuh menggunakan sangkur.
Keluarga korban langsung bertakbir saat mendengar vonis tersebut. Mereka puas mendengar keputusan hakim. Sementara Prada Mart tampak lunglai dan meneteskan air mata.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prada TNI Berani-beraninya Pegang Pundak Mayjen Iwan Setiawan, Awalnya Sempat Hadap-hadapan Muka
Seorang prajurit TNI berpangkat Prada memegang pundak jenderal TNI bintang 2, Mayjen TNI Iwan Setiawan setelah berhadap-hadapan muka.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaPotret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar
Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaIndahnya Toleransi, Prajurit TNI Ini Unggah Momen Disiapkan Takjil oleh Ibu Pendeta
Di tengah ramainya war takjil, pria ini justru unggah momen disiapkan takjil oleh mama pendeta.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersenjata Disiram Air saat Melintas, Ternyata Punya Makna Mendalam
Berikut momen tak terduga prajurit TNI bersenjata disiram air warga saat melintas.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI ini Bangga Anaknya jadi Polisi, Saking Bahagianya Seragam Sang Putra Dijaga di Bawah Pohon
Seorang prajurit TNI AD bangga saat menghadiri pelantikan putranya menjadi anggota Polri, ia sampai menjaga seragam sang anak sambil duduk di bawah pohon.
Baca Selengkapnya