Tiru Komjen Budi Gunawan, Suryadharma Ali ikut ajukan praperadilan
Merdeka.com - Mantan Manteri Agama Suryadharma Ali akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan. Suryadharma sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji medio 2010-2013.
"Tepat pada hari ini jam 08:00 WIB, permohonan praperadilan telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas dirinya, dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, yang dilakukan oleh Suryadharma Ali selaku menteri agama dan kawan-kawan," kata Kuasa Hukum Suryadharma, Humphrey Djemat di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Humphrey mengatakan, pengajuan praperadilan ini karena pihaknya mencari kebenaran atas tindakan KPK yang kerap semena-mena dalam melakukan penyidikan terhadap kliennya. Selain itu, dirinya juga menilai bahwa KPK telah melakukan pelanggaran, karena bukti penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap kurang bukti.
"Adanya permohonan praperadilan tersebut diajukan kepada KPK, karena kami ingin mencari keadilan akibat tindakan penyidik dan pimpinan KPK yang semena-mena menetapkan dirinya sebagai tersangka. Padahal KPK belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam penetapan status tersangka kepada dirinya," kata Humphrey.
Humphrey dan timnya mempunyai keyakinan kuat berdasarkan fakta dan aturan hukum yang ada. Beberapa rujukan dari putusan pengadilan negeri bahwa permohonan praperadilan pihaknya ini sangat berdasar.
"Maka kami berkeyakinan pula bahwa PN Jaksel akan memeriksa dan menyidangkan permohonan praperadilan tersebut, dan PN Jaksel secara hukum berhak dan berwenang memutuskan sah atau tidaknya penetapan SDA sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelum Suryadharma, Komjen Budi Gunawan telah mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Hasilnya, permohonan Komjen Budi dikabulkan dan hakim menyatakan penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tak sah.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Soal Kemungkinan AMIN Koalisi dengan Ganjar-Mahfud: Amat Sangat Memunginkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui apa pembicaraan antara Surya dengan Jokowi dalam pertemuan itu.
Baca SelengkapnyaNegara diminta mengakomodasikan peningkatan sumber daya manusia bagi anak-anak Suku Dayak.
Baca SelengkapnyaDenpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Baca SelengkapnyaSidang akan dimulai pukul 08.00 Wib. Pada sidang kali ini, pemohon, termohon dan terkait tidak diperkenankan bertanya pada empat menteri.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 ini pertama kali diusulkan Ganjar.
Baca Selengkapnya