Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu Warga Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Aiptu Wayan Diciduk Polres Buleleng

Tipu Warga Rp350 Juta untuk Jadi PNS, Aiptu Wayan Diciduk Polres Buleleng Polisi di Bali yang Ditangkap Usai Tipu Warga Rp350 Juta. ©2020 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Polres Buleleng Bali, menangkap seorang anggota polri aktif yaitu Aiptu Wayan Putra Yasa (48), karena kasus penipuan yang menjanjikan korban untuk menjadi PNS.

Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha menerangkan, kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2013 silam, di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

"Hal itu, berdasarkan laporan pelapor (korban) saudara Ketut Rentika (53) yang melaporkan bahwa telah terjadi adanya dugaan tindak pidana penipuan," kata Kompol Tapilaha, Jumat (27/11).

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dan langsung mengamankan pelaku yang merupakan anggota Polri bersama rekannya Made Muliasa (60), seorang wiraswasta yang bekerja sama untuk melakukan penipuan pada korban.

Dari keterangan korban dan saksi serta disesuaikan dengan keterangan pelaku bahwa pada bulan september 2013 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2016 terjadi dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa menjadikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan Surat Keputusan (SK) yang sudah Lulus PNS.

polisi di bali yang ditangkap usai tipu warga rp350 juta©2020 Merdeka.com/Istimewa

"Sehingga, korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan uang sebesar Rp350 juta secara bertahap. Namun, sampai sekarang korban tidak menjadi PNS," ujarnya.

Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, pelaku Aiptu Wayan Putra Yasa meminta rekannya Made Muliasa untuk mencarikan calon PNS dan selanjutnya uang tersebut dibagi berdua.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Putu Aditya Irawan yang menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000, tertanggal 22 September 2020, satu lembar surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri yang menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000, tertanggal 22 September 2020.

Kemudian, satu lembar kwitansi tertanggal 23-9-2013 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa uang Sejumlah Rp50.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 24 April 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang sejumlah Rp100.000.000, satu lembar Kwitansi tertanggal 24 Agustus 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang sejumlah Rp25.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 28 November 2015 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa, uang Sejumlah Rp30.000.000, satu lembar kwitansi tertanggal 05 Agustus 2016 yang ditandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp25.000.000,

"Pelaku, melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP pidana tentang penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Kompol Tapilaha.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Tanpa Lepas Sepatu, Begini Aksi Gercep Bripka Suparno Panjat Tiang saat Tali Bendera Lepas

Tanpa Lepas Sepatu, Begini Aksi Gercep Bripka Suparno Panjat Tiang saat Tali Bendera Lepas

Salu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Baca Selengkapnya