Tipu Perusahaan Peminjam Uang Rp 1,5 M, Pria Ini Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polisi telah mengamankan satu orang atas kasus penipuan atas nama inisial DD (50). DD telah meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar tapi tak dikembalikan. Peminjaman uang itu ketika DD menjaminkan sebuah sertifikat atas nama enam orang ke perusahaan peminjaman uang.
Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus ini berawal saat DD meminjam uang ke PT Mas Finance dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh enam orang termasuk DD pada September 2018.
"Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp 1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (4/11).
Saat itu, pihak perusahaan memeriksa keaslian dari SHM yang telah dijamin sebagai utang atas nama enam orang tersebut.
"Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," ujarnya.
Suyudi menjelaskan, perjanjian utang telah disetujui di depan notaris yang dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM itu tanpa dihadiri oleh tersangka DD pada 1 Oktober 2018. Saat itu, Ferri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM tersebut di depan notaris.
Lalu, uang sebesar Rp 1,5 miliar itu cair dengan cara ditransfer ke rekening tersangka DD dan rekening lain sesuai permintaan DD. Ternyata, tiga bulan setelahnya, tersangka tidak kunjung membayar utang itu.
"Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," jelasnya.
Kemudian, pihak perusahaan pun melakukan pengecekan ulang terhadap SHM itu. Lalu, diketahui ke-5 orang yang datang saat menyetujui peminjaman uang di depan notaris ternyata bukan pemilik SHM yang sebenarnya.
"Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Karena rugi, pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tim Subdit Jatanras dan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian menangkap tersangka DD pada 31 Oktober 2019. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Tersangka sementara 1 orang, pelaku lainnya masih lidik," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaProduksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaUntuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu
Ipda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya