Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tipu Perusahaan Peminjam Uang Rp 1,5 M, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tipu Perusahaan Peminjam Uang Rp 1,5 M, Pria Ini Ditangkap Polisi Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah mengamankan satu orang atas kasus penipuan atas nama inisial DD (50). DD telah meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar tapi tak dikembalikan. Peminjaman uang itu ketika DD menjaminkan sebuah sertifikat atas nama enam orang ke perusahaan peminjaman uang.

Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kasus ini berawal saat DD meminjam uang ke PT Mas Finance dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh enam orang termasuk DD pada September 2018.

"Tersangka DD dan Ferri mengajukan pinjaman sejumlah Rp 1,5 M kepada PT Finance untuk modal usaha dengan Jaminan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jabar," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (4/11).

Saat itu, pihak perusahaan memeriksa keaslian dari SHM yang telah dijamin sebagai utang atas nama enam orang tersebut.

"Hasil pengecekan diputuskan bahwa terlapor DD memenuhi syarat untuk memperoleh pinjaman sejumlah Rp 1,5 miliar dengan masa pinjaman selama 3 bulan," ujarnya.

Suyudi menjelaskan, perjanjian utang telah disetujui di depan notaris yang dihadiri oleh lima orang yang mengaku sebagai pemilik SHM itu tanpa dihadiri oleh tersangka DD pada 1 Oktober 2018. Saat itu, Ferri mengaku sebagai salah satu dari lima orang pemilik SHM tersebut di depan notaris.

Lalu, uang sebesar Rp 1,5 miliar itu cair dengan cara ditransfer ke rekening tersangka DD dan rekening lain sesuai permintaan DD. Ternyata, tiga bulan setelahnya, tersangka tidak kunjung membayar utang itu.

"Setelah hutang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak melakukan pelunasan pembayaran hutang kepada PT. Finance," jelasnya.

Kemudian, pihak perusahaan pun melakukan pengecekan ulang terhadap SHM itu. Lalu, diketahui ke-5 orang yang datang saat menyetujui peminjaman uang di depan notaris ternyata bukan pemilik SHM yang sebenarnya.

"Kemudian diketahui bahwa 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak hadir saat pembuatan akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Karena rugi, pihak perusahaan pun langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Tim Subdit Jatanras dan Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian menangkap tersangka DD pada 31 Oktober 2019. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, DD dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. "Tersangka sementara 1 orang, pelaku lainnya masih lidik," pungkasnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang

Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Untuk Menyambung Hidup, Pria Ini Pinjam Uang ke Teman Malah Diusir, Untung Ketemu dengan Ipda Purnomo Langsung Dibantu

Ipda Purnomo menemukan seorang pria yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Surabaya mau ke Tuban, ia diajak Purnomo dan diberi modal untuk usaha.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya